SIMALUNGUN — Dugaan perkara pelecehan terhadap anak di bawah umur yang menyeret persoalan rumah tangga antara keluarga Situmorang dan Ambarita menjadi perhatian masyarakat di wilayah Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Pada Jumat, 4 September 2026, sejumlah pihak dari keluarga, awak media, LSM serta penasihat hukum Ronni Simarmata melakukan pertemuan di kantor Pangulu Kampung Silakidir, Kecamatan Huta Bayu Raja. Pertemuan tersebut disebut sebagai upaya mencari solusi serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di tengah kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga Situmorang melalui Freddy Situmorang menyampaikan sejumlah persoalan terkait pengasuhan anak. Pihak Situmorang meminta agar anak dapat diasuh secara bergantian oleh kedua pihak keluarga.
Sementara itu, pihak keluarga Ambarita disebut tidak mengikuti pertemuan secara langsung. Melalui perangkat desa atau gamot setempat, pihak Ambarita menyampaikan sikap terkait pengasuhan anak serta meminta agar dibuat surat pernyataan.
Namun, menurut informasi yang disampaikan dalam pertemuan, surat pernyataan tersebut belum ditandatangani oleh pihak terkait.
Keluarga Situmorang juga menyampaikan bahwa sebelumnya mereka telah meminta agar anak dapat diasuh atau berada bersama pihak Situmorang, namun permintaan tersebut disebut belum mendapatkan tanggapan.
Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Pangulu Silakidir dengan difasilitasi perangkat desa. Gamot setempat, Nainggolan, disebut mewakili pihak pemerintahan desa dalam pertemuan tersebut.
Pihak keluarga juga disebut meminta adanya pendampingan dari pihak kepolisian, khususnya Polsek Tanah Jawa, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, personel Bhabinkamtibmas yang disebut akan mendampingi, V. Tampubolon, tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Di sisi lain, Pangulu Silakidir disebut memberikan tempat untuk mempertemukan kedua belah pihak sebagai langkah penyelesaian persoalan keluarga secara aman dan tertib. Sementara itu, kepala desa/pangulu disebut tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Dugaan Perkara Masih Memerlukan Penanganan Resmi
Terkait adanya dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur, seluruh pihak perlu mengedepankan proses hukum dan tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan serta keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Ketentuan pidana terkait kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak dan ketentuan pidana yang berlaku. Penerapan pasal dalam suatu perkara harus didasarkan pada fakta, alat bukti, hasil pemeriksaan serta keputusan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Karena perkara ini menyangkut anak di bawah umur, identitas anak dan informasi pribadi lainnya wajib dijaga untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum perkara tersebut maupun hasil penyelidikan atas dugaan yang disampaikan oleh pihak keluarga.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Reporter: M. Siahaan










