Batu Bara – Seorang pria berinisial AR (34), warga Air Joman, Kabupaten Asahan, ditangkap pihak kepolisian karena mencuri sepeda motor dan satu unit ponsel milik kekasihnya sesama jenis. Kejadian bermula pada Rabu, 28 Mei 2025, setelah keduanya menginap di sebuah hotel di Dusun VI, Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Korban, RK (20), warga Dusun VI, Desa Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi pertemanan HERO dan menjalin hubungan sejenis.

Setelah check in di Hotel Parna Jaya, keduanya melakukan hubungan intim. Setelah pelaku mandi, korban mandi, dan setelah selesai mandi, korban mendapati sepeda motor dan ponselnya (Infinix dan Smartfren 9) telah raib. Korban mengalami kerugian sekitar Rp20.000.000.

Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Berkat kerja keras Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda Efan Hutabarat dan tim, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 3 Juni 2025, pukul 01.00 WIB. Saat ini, AR ditahan di Polres Batu Bara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tim)

Editor Redaksi : A01