SIMALUNGUN – Pemberitaan terkait dugaan praktik perjudian tembak ikan yang disebut-sebut beroperasi berkedok usaha spa atau pijat refleksi di Jalan Pistol, Lingkungan III, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Polsek Bandar Huluan turun ke lokasi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di media online tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pengecekan dilakukan atas arahan Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H.
“Kami mendapat laporan dari Polsek Bandar Huluan bahwa telah dilakukan pengecekan ke lokasi sebagai tindak lanjut dari pemberitaan media online terkait dugaan tindak pidana perjudian jenis tembak ikan,” ujar Verry saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).
Pengecekan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan IPDA Wira Hidayat, S.H., bersama personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam.
Sejumlah personel diterjunkan untuk menyisir lokasi dan memastikan apakah benar terdapat aktivitas perjudian sebagaimana informasi yang diberitakan.
Namun, hasil pengecekan polisi tidak menemukan mesin maupun aktivitas perjudian tembak ikan di lokasi tersebut.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian jenis tembak ikan seperti yang disebutkan dalam pemberitaan media online. Yang ada dan ditemukan di lokasi hanyalah usaha pijat refleksi atau spa,” ungkap Verry.
Tak hanya melakukan pemeriksaan di lokasi, polisi juga meminta keterangan Kepala Lingkungan III, Johan, serta sejumlah warga sekitar.
Dari keterangan yang diperoleh petugas, pihak lingkungan dan warga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas perjudian tembak ikan di kawasan tersebut.
“Kepala Lingkungan maupun warga sekitar yang dimintai keterangan juga menegaskan bahwa tidak ada aktivitas perjudian tembak ikan di lingkungan tersebut,” kata Verry.
Polisi Pastikan Informasi Tidak Dibiarkan
Verry menegaskan, langkah turun langsung ke lapangan dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar tidak berkembang menjadi keresahan maupun kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Menurutnya, setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum tetap menjadi perhatian kepolisian, termasuk informasi yang pertama kali muncul melalui pemberitaan media online.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menyikapi setiap informasi yang beredar di masyarakat maupun media, agar tidak menimbulkan keresahan dan kesimpangsiuran informasi,” ujarnya.
Meski pengecekan kali ini tidak menemukan aktivitas perjudian sebagaimana diberitakan, kepolisian memastikan pengawasan terhadap tempat usaha di wilayah hukum Polsek Bandar Huluan akan terus dilakukan.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan patroli secara berkala guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum di wilayah hukum Polres Simalungun, khususnya di wilayah Polsek Bandar Huluan,” tegas Verry.
Dengan demikian, berdasarkan pengecekan kepolisian pada 16 September 2026, belum ditemukan aktivitas perjudian tembak ikan di lokasi yang dimaksud dalam pemberitaan. Polisi juga menyatakan akan tetap melakukan pemantauan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari. (JND)










