SIMALUNGUN – Tim Jatanras Satreskrim Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tiga unit telepon seluler (HP) di Pos Security Telkom Akses, Jalan Asahan, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar.

Pelaku bernama Jonatan Simanjuntak tersebut diamankan setelah hampir dua bulan menjadi buronan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Perumahan Residen Rambung Merah, Jalan Sumbayak, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor LP/B/166/VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 16 Juli 2026.

“Pelaku yang berhasil kami amankan bernama Jonatan Simanjuntak, dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi awak media, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 20.48 WIB.

Menurutnya, aksi pencurian terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban, Bintang Putra H. Hutauruk, yang bekerja sebagai security, sebelumnya mengecas dua unit ponselnya di dalam pos.

“Pada Minggu, 12 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB, pelapor mengecas dua unit ponsel miliknya, yaitu satu unit Samsung Galaxy A35 5G dan satu unit iPhone, di dalam Pos Security, kemudian tertidur di musholah samping pos,” jelasnya.

Sekitar pukul 02.30 WIB, korban terbangun dan kembali ke pos. Namun, dua ponsel yang sebelumnya sedang dicas sudah tidak berada di tempatnya.

Korban kemudian memeriksa tas miliknya yang berada di musholah. Dari dalam tas tersebut, satu unit ponsel Poco X3 Pro yang sebelumnya disimpan di sana juga diketahui telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp4 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., memerintahkan Kanit Jahtanras IPDA B. Situngkir, S.H., bersama personel melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap identitas pelaku.

Setelah identitas Jonatan Simanjuntak diketahui, tim melakukan pencarian secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankannya di kawasan Rambung Merah.

“Setelah identitas pelaku diketahui atas nama Jonatan Simanjuntak, tim melakukan pencarian intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata AKP Verry.

Dalam pemeriksaan awal, Jonatan yang diketahui berusia 31 tahun dan berdomisili di Jalan Gereja Nomor 71, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan oleh tim Jatanras,” ujarnya.

Dari kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Dari korban, petugas mengamankan satu kotak Samsung Galaxy A35 5G dan satu kotak Poco X3 Pro.

Sementara dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit Samsung Galaxy A35 5G. Nomor IMEI ponsel tersebut sesuai dengan identitas perangkat milik korban.

Sebagai tindak lanjut, pelaku akan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses tersebut akan dilanjutkan dengan gelar perkara dan penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Adapun personel yang terlibat dalam penangkapan yakni IPDA Bolon Situngkir, S.H., Aiptu Rio Siahaan, S.H., Aiptu Eldison Damanik, S.H., Aipda Candra Kirana, Aipda Mahyar Ritaudin, S.H., serta Briptu Azan Azhari. Seluruhnya merupakan personel Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun.

AKP Verry Purba juga mengimbau masyarakat, khususnya petugas keamanan yang bertugas pada malam hari, agar meningkatkan kewaspadaan dan menjaga barang-barang berharga selama menjalankan tugas.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada dan menjaga barang-barang berharga miliknya, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian yang dapat menimbulkan kerugian materiil,” pungkasnya. (Tim)