SIMALUNGUN— Pekerjaan rehabilitasi Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) di kawasan Purba Ganda, Kampung III, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan masyarakat.
Pantauan di lokasi pada Senin (14/9/2026) menunjukkan sejumlah pekerja tengah melaksanakan pekerjaan rehabilitasi saluran air. Namun, di lokasi pekerjaan tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat identitas kegiatan, pelaksana, sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan maupun masa pelaksanaan.
Ketiadaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah. Masyarakat berharap informasi terkait proyek dapat dipasang secara terbuka sehingga mudah diketahui publik.
Material Bekas dan Metode Pekerjaan Disorot
Selain persoalan transparansi, penggunaan material dalam pekerjaan pasangan batu juga menjadi perhatian.
Di lokasi terlihat adanya batu bekas bongkaran yang diduga kembali digunakan sebagai material pekerjaan. Proses pencampuran material juga tampak dilakukan secara manual dan tidak terlihat penggunaan mesin molen.
Namun, untuk memastikan apakah penggunaan material bekas tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pekerjaan serta keterangan dari pihak pelaksana dan instansi terkait.
Penerapan K3 Dipertanyakan
Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) turut menjadi sorotan. Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas di sekitar saluran tanpa perlengkapan keselamatan kerja yang tampak memadai.
Padahal, pekerjaan konstruksi pada saluran air memiliki potensi risiko kecelakaan. Karena itu, penerapan standar keselamatan dan penggunaan alat pelindung diri menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan oleh penyedia jasa.
Tanah Hasil Korekan Diduga Diangkut
Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan pengangkutan tanah hasil korekan menggunakan mobil dump truck untuk kemudian dimanfaatkan atau diperjualbelikan.
Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi. Belum diketahui secara pasti apakah pengangkutan tanah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pekerjaan, apakah terdapat izin atau dasar administrasi, serta ke mana material tersebut dibawa.
Karena itu, pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengenai status tanah hasil korekan, termasuk mekanisme pemanfaatan, pencatatan dan dasar hukumnya apabila material tersebut memang dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
Minta Instansi Terkait Lakukan Pemeriksaan
Masyarakat meminta instansi yang membidangi PSDA, Inspektorat serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pekerjaan tersebut.
Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen kontrak, nilai anggaran, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, asal-usul dan kesesuaian material, penggunaan material bekas, penerapan K3, serta dugaan pengangkutan tanah hasil korekan.
Ketentuan mengenai sumber daya air dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air memang mengatur sejumlah ketentuan pidana terkait perbuatan tertentu yang dapat mengakibatkan kerusakan sumber air maupun prasarana sumber daya air. Namun, penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur tindak pidana.
Demikian pula apabila terdapat dugaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau penyimpangan penggunaan anggaran, diperlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen, bukti serta keterangan pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, sejumlah pertanyaan publik masih menunggu jawaban dari pihak pelaksana maupun instansi terkait, di antaranya mengenai identitas kontraktor, nilai anggaran, keberadaan papan informasi proyek, kesesuaian material bekas dengan spesifikasi pekerjaan, penerapan K3, serta status tanah hasil korekan.
Klarifikasi dari pihak pelaksana dan instansi terkait penting untuk memastikan informasi mengenai pekerjaan rehabilitasi saluran air tersebut dapat diketahui masyarakat secara transparan dan berimbang.
Oleh: B. Sirait










