Deli Serdang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ES alias E (39), yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, di Desa Sudirejo, Komplek Pasar 2, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ES.
Dari hasil pengamanan dan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,32 gram, satu unit timbangan elektrik, satu buah sekop plastik, satu kotak rokok Helium, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Selanjutnya, ES beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika serta tidak ragu melaporkan kepada Kepolisian apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.
(Tim)







