SIMALUNGUN – Praktik penggelapan kendaraan berat dengan skema berantai akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus dump truck senilai Rp 200 juta yang secara ilegal berpindah tangan melalui modus gadai murah hanya Rp 15 juta.

Tersangka utama, Andres Siringo-Ringo (32), ditangkap pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Kateran, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar. Polisi turut mengamankan barang bukti satu unit Dump Truck Mitsubishi FE74HDV warna kuning BK 8317 ME dalam kondisi utuh.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat aparat dalam menindak kejahatan yang merugikan masyarakat dalam jumlah besar.

“Nilai kendaraan mencapai Rp 200 juta, namun digadaikan hanya Rp 15 juta. Ini jelas praktik melawan hukum yang terorganisir. Kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).

Kapolsek Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, SH, MH, mengungkap bahwa kasus ini bermula dari laporan korban Kiswanto, warga Tebing Tinggi, yang kehilangan kendaraannya setelah diserahkan oleh sopirnya kepada pihak lain tanpa izin.

Dari penelusuran polisi, kendaraan tersebut berpindah tangan melalui rantai penguasaan ilegal. Nama Endi Gunawan alias Gugun muncul sebagai perantara awal. Ia lebih dulu diamankan pada 4 April 2026 di Nagori Bandar Jawa.

“Hasil interogasi mengungkap kendaraan itu digadaikan kepada Andres bersama seorang lainnya bermarga Sitompul. Nilai gadai sangat tidak masuk akal, hanya Rp 15 juta,” ungkap IPTU Patar.

Lebih jauh terungkap, transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon dan pertemuan di warung kopi, sebelum kendaraan kembali “ditebus” dari pihak lain yang sebelumnya juga menerima gadai. Skema ini menunjukkan adanya pola penggelapan berantai yang melibatkan lebih dari satu pelaku.

Motif pelaku disebut karena faktor ekonomi, namun polisi menilai tindakan tersebut tidak berdiri sendiri dan berpotensi melibatkan jaringan.

“Ini bukan kasus tunggal. Ada indikasi keterlibatan beberapa pihak dalam rantai penguasaan kendaraan tanpa hak. Kami masih kembangkan dan akan menindak semua yang terlibat,” tegas Kapolsek.

Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Perdagangan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan hingga ke tingkat penuntutan, sembari memburu pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam praktik penggelapan tersebut.

(JNE)