SIMALUNGUN – Aksi cepat Sat Narkoba Polres Simalungun kembali membuahkan hasil. Dalam operasi penangkapan beruntun, dua tersangka pengedar sabu berhasil diringkus di dua lokasi berbeda hanya dalam rentang waktu dua jam pada Rabu malam, 08 April 2026.
Operasi yang dipimpin Kanit I Sat Narkoba IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar, S.H., bersama Kanit II IPDA Juli Master Saragih, S.H., M.H., ini dimulai dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Hatonduan.
Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pukul 20.00 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Dusun 3 Huta Gunung Panaborangan, Nagori Tangga Batu. Di lokasi ini, tersangka Tunggul Purba (45) berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 13,55 gram bruto, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, alat sekop dari sedotan, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Penangkapan pertama langsung dikembangkan di tempat.
Berdasarkan keterangan tersangka, tim bergerak cepat menuju lokasi kedua di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Tanah Jawa.
Pukul 22.00 WIB, tersangka kedua Bintang Simanjuntak (41) berhasil disergap di kediamannya. Dari tangan pelaku, petugas kembali mengamankan sabu seberat 2,39 gram bruto, uang hasil penjualan, serta alat pendukung transaksi.
Dua penangkapan dalam satu malam tersebut langsung memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil respon cepat atas laporan masyarakat.
“Tim bergerak cepat dan tepat. Dua tersangka berhasil diamankan dalam waktu singkat di lokasi berbeda. Ini bukti keseriusan kami dalam menindak peredaran narkoba,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan di atasnya yang diduga terkait dengan pemasok dari luar daerah.
Tim










