Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 7 Nov 2023 02:03 WIB

Polres Langkat Ungkap Tindak Pidana Kasus Narkoba di Bulan Oktober 2023


 Polres Langkat Ungkap Tindak Pidana Kasus Narkoba di Bulan Oktober 2023 Perbesar

LANGKAT _ Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husien Simatupang SIK SH MH menerangkan melalui pres release Senin (06/11) di Mapolres Langkat telah mengamankan 6 (enam) orang tersangka pelaku Narkoba dilokasi yang berbeda.

Dari hasil pengungkapan berhasil mengamankan Narkoba 6 (enam) Kg Sabu dan 1,3 Kg Ganja.
Ke 6 tersangka pelaku ditangkap dilokasi yang berbeda yaitu
Pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, personel Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan tiga orang pelaku di Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,” ujar Faisal.

Adapun identitas ketiga pelaku SY (23) dan KH alias Oleng (49) warga Dusun Alur Bugis, Desa Ranto Pakam, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, dan ML (50) warga Dusun Paya Petah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang NAD.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kg sabu, dua unit
handphone merek Oppo, dan satu unit sepeda motor Honda Scoppy BL 6735 VAL.

Berdasarkan keterangan para pelaku, barang bukti sabu diperoleh dari seseorang pria berinisial US, untuk diantarkan ke Kecamatan Tanjung Pura dan diserahkan ke seorang pria berinisial RN.

Tak sampai di situ, Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali mengkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Besitang-Banda Aceh, tepatnya di Dusun I, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Selasa (24/10/2023).

Adapun identitas pelaku berinisial MK (21) seorang mahasiswa warga Dusun Beuringen, Desa Garut, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, dan MAF (20) seorang mahasiswa warga Jalan Cut Nyak Dien, Desa Kata Lhoksukon, Aceh Utara.

Dari tangan kedua pelaku polisi menyita, 5 kg sabu, tiga unit handphone, dan satu unit mobil merek Avanza BL 1837 KY serta uang Rp 3,9 juta.

Kemudian, pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi kembali meringkus seorang pelaku narkoba jenis ganja di Namujawi, Dusun III, Desa Namujawi, Kecamatan Salapian, Langkat.

Pelaku berinisial ZJ (51) seorang petani yang bertempat tinggal di Lingkungan I Namu Durian, Kelurahan Pekan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Langkat.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1,3 kg ganja, satu unit handphone, dan satu timbangan digital warna merah,” ujar Faisal.

ZJ mendapat ganja itu dari seorang laki-laki berinisial RZ dengan cara membelinya seharga Rp 1,5 juta.

Jadi total keseluruhan sebutnya ada tiga kasus di bulan Oktober 2023 ini. Terdiri dari enam pelaku, dan barang bukti 6 kg sabu, dan 1,3 kg ganja, saat ini tersangka pelaku sudah kita tahan beserta barang bukti guna proses Hukum selanjutnya.tutupnya.(AMIR).

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik..!

18 Januari 2025 - 19:50 WIB

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Perdagangan I, Diselidiki Sat Reskrim Polres Simalungun. 

17 Januari 2025 - 07:26 WIB

Pihak Keluarga Doris menanggapi unjuk rasa di Pengadilan di duga bentuk intervensi ke Hakim. 

16 Januari 2025 - 16:55 WIB

Terkait Dugaan Penyagunaan Dana Desa, Anggota Komisi 1, DPRD Kab. Simalungun Rekomendasikan Pangulu Banjar Hulu Kardianto Untuk Di Makjulkan.

16 Januari 2025 - 11:02 WIB

Jadi Buronan Selama 6 Bulan, SPN Pelaku Curanmor Akhirnya Ditangkap Polres Simalungun. 

15 Januari 2025 - 10:29 WIB

Kasus Dugaan Malpraktik RS Balimbingan, Dimediasi Polsek Tanah Jawa. Berikut 3 Hal Hasil Mediasinya. 

13 Januari 2025 - 19:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal