SIMALUNGUN – Peredaran narkotika kembali dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun. Seorang pria dewasa berinisial ANGGARA alias ANGGA (30) diamankan petugas dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Huta II Hubuan, Nagori Talun Saragih, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan ANGGA, polisi mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 15,65 gram, berikut sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ditempati ANGGA.
Informasi tersebut diterima personel Satres Narkoba Polres Simalungun pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Menindaklanjutinya, Kanit II Satres Narkoba Polres Simalungun IPDA Horas Butarbutar, S.H., bersama Katim II AIPDA Andi S. Nainggolan, S.H., serta sejumlah personel melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan ANGGA. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Sabu 15,65 Gram dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Tiga bungkus plastik klip besar berisi diduga sabu.
- Dua bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu.
- Tujuh bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan total berat keseluruhan 15,65 gram.
- Satu ball plastik klip kosong.
- Empat buah sendok yang terbuat dari pipet plastik.
- Satu kotak CDI transparan berbahan plastik.
- Satu dompet warna hitam.
- Satu tas pinggang merek Polo Change warna hitam.
- Uang tunai sebesar Rp305.000 yang disebut diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.
Saat menjalani interogasi awal, ANGGA mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.
ANGGA juga menyebut bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria yang disebut bernama YUSUF SEMBIRING alias ANAK BAND, yang menurut keterangannya berdomisili di kawasan Perdagangan Sebrang II, Gang Sederhana, Kabupaten Simalungun.
Tidak berhenti pada penangkapan ANGGA, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat tinggal YUSUF SEMBIRING.
Namun, dalam pengembangan tersebut, polisi belum berhasil menemukan dan mengamankan yang bersangkutan.
Selanjutnya, ANGGA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.
Polres Simalungun mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika dan mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Adapun status dan keterlibatan pihak-pihak lain akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
(Tim)










