SIMALUNGUN – Persoalan hak pengasuhan seorang anak di bawah umur yang disebut sebagai korban dugaan pencabulan kembali menemui jalan buntu. Pertemuan yang digelar di Kantor Lurah Huta Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Senin (7/9/2026), belum mempertemukan kedua belah pihak.
Pihak keluarga Situmorang hadir dalam pertemuan tersebut bersama Pangulu/Kepala Desa Silakidir H. Marpaung, gamot bermarga Nainggolan, Maujana bermarga Situmorang, Bhabinkamtibmas P. Tampubolon, serta unsur LSM dan media.
Namun, pihak keluarga Ambarita yang disebut saat ini berada dalam posisi terkait pengasuhan anak tidak hadir dalam pertemuan.
Ketidakhadiran tersebut kembali menjadi sorotan, karena keluarga Situmorang mengaku telah berupaya mencari jalan penyelesaian secara baik-baik. Mereka meminta agar persoalan pengasuhan anak tidak berlarut-larut dan kepentingan serta kondisi anak menjadi perhatian utama.
Keluarga Situmorang juga menyampaikan keinginan untuk dapat secara bergantian merawat dan mendampingi anak yang disebut sebagai korban. Mereka mengaku khawatir terhadap kondisi anak dan ingin memastikan korban mendapatkan pemeriksaan kesehatan, termasuk rencana membawa anak ke RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.
“Yang kami minta bukan mengambil anak secara sepihak. Kami ingin ada kepastian dan kesempatan untuk merawat serta memastikan kondisi anak. Jangan sampai kepentingan orang dewasa justru membuat hak dan kondisi anak terabaikan,” demikian inti aspirasi yang disampaikan keluarga Situmorang dalam pertemuan tersebut.
Selain persoalan hak pengasuhan, perhatian keluarga juga tertuju pada proses hukum dugaan pencabulan yang disebut telah dilaporkan kepada pihak berwenang.
Bhabinkamtibmas P. Tampubolon disebut telah berkoordinasi dengan pihak Unit PPA Polres Simalungun terkait perkembangan pemeriksaan korban, termasuk hasil visum yang hingga kini masih dinantikan.
Keluarga berharap hasil pemeriksaan medis tersebut dapat segera diperoleh sesuai prosedur, sehingga perkara tidak terus menjadi tanda tanya dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
Mereka menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara profesional dan objektif. Siapa pun yang nantinya terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum, sementara pihak yang belum terbukti bersalah tetap harus dihormati haknya.
Dalam pertemuan tersebut, Pangulu H. Marpaung meminta waktu untuk melakukan koordinasi dengan keluarga Ambarita sekaligus mencari jalan agar kedua belah pihak dapat kembali dipertemukan.
Pangulu menyampaikan bahwa paling lambat Rabu (9/9/2026) diharapkan sudah ada hasil koordinasi atau ketegasan mengenai poin-poin yang disampaikan keluarga Situmorang.
Pertemuan lanjutan direncanakan untuk mempertemukan langsung keluarga Situmorang dan keluarga Ambarita guna membahas persoalan tersebut melalui mekanisme hukum adat.
Namun, keluarga Situmorang berharap pertemuan berikutnya tidak kembali tertunda. Mereka menilai persoalan ini sudah terlalu lama berlarut dan membutuhkan kepastian, khususnya menyangkut kondisi serta hak pengasuhan anak.
Bagi keluarga Situmorang, persoalan ini bukan lagi sekadar perselisihan antar keluarga. Ada seorang anak di bawah umur yang disebut sebagai korban dan membutuhkan perlindungan, pendampingan, serta kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab merawatnya.
Karena itu, mereka meminta agar penyelesaian melalui adat tidak menjadi alasan untuk mengesampingkan proses hukum. Sebaliknya, mekanisme adat diharapkan menjadi jalan untuk meredakan konflik keluarga, sementara dugaan tindak pidana tetap diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga Ambarita belum memberikan keterangan mengenai alasan ketidakhadiran dalam pertemuan tersebut. Anews-Chanel masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak keluarga Ambarita maupun pihak terkait lainnya.
Reporter: M. Siahaan










