Medan – Persidangan kasus dugaan suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) Kabupaten Langkat kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/6/2025).

Awaluddin, salah satu kepala sekolah yang menjadi terdakwa, memberikan kesaksiannya mengenai keterlibatannya dalam kecurangan tersebut.

Awaluddin menceritakan kronologi kejadian yang bermula sekitar Maret 2023, jauh sebelum proses seleksi PPPK dimulai.

Ia bertemu dengan Alek Sander, Kepala Seksi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Langkat, yang memintanya mencari guru honorer untuk mengikuti seleksi PPPK. Pada tahap awal, belum ada pembicaraan mengenai uang.

Namun, tiga bulan kemudian, Alek kembali menghubungi Awaluddin untuk menanyakan jumlah guru yang akan mendaftar. Pendekatan mengenai pembayaran baru terjadi menjelang proses seleksi.

Awaluddin mengaku telah mengumpulkan 33 guru yang bersedia membayar sejumlah uang untuk mengikuti seleksi. Besaran uang yang dibayarkan bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 80 juta per orang. Pembayaran dilakukan dua tahap: sebelum dan sesudah pengumuman kelulusan.

Awaluddin mengaku menyerahkan uang yang terkumpul, yang mencapai puluhan juta rupiah, kepada Alek dalam beberapa kali pertemuan.

Alek, menurut Awaluddin, merupakan orang kepercayaan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi (juga terdakwa). Dari 33 guru yang membayar, hanya 11 orang yang dinyatakan lulus.

Awaluddin mengaku mengembalikan uang kepada guru yang tidak lulus, tetapi hal ini dibantah oleh beberapa guru yang tidak lulus seleksi.

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa: Awaluddin, Rahayu Ningsih (Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat), Saiful Abdi, Eka Syaputra Depari (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat), dan Alek Sander.

Kasus ini bermula dari laporan para korban ke Polda Sumut, setelah adanya dugaan pungutan liar sebesar Rp 45 juta per orang dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023. Kasus tersebut mulai bergulir sejak tahun 2024. (Amir)

Editor Redaksi : A01