LANGKAT _ Nasib sial seorang lelaki berinisial EAG (40) warga Dusun Minta Kasih Desa Minta Kasih Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat sedang menunggu pembeli sabu diciduk Personil Polsek Kuala Sabtu (11/11) sekitar pukul 08.30 wib.di Dusun VII Namo Datok Desa Namo Mbelin Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.

Penangkapan terhadap tersangka pelaku adanya informasi dari masyarakat AKP Ilham SH MH adanya seorang lelaki sering melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu di Dusun VII Namo Datok Desa Namo Mbilin.

Informasi ini direspon cepat oleh Kapolsek dengan memerintahkan Ka Nit Reskrim Ipda Sejahtera Ginting SH MH untuk menyelidiki.

Selanjutnya Ka Nit Reskrim dan Ops Nal pergi ke lokasi sesuai petunjuk dengan mengadakan pengintaian dan menyelidiki pada Hari itu juga Sabtu (11/11) sekira pukul 14.00 wib.

Setelah sampai dilokasi petugas melihat seorang yang dicurigai tengah berdiri dirumah kosong.

Tanpa membuang waktu dengan gerak cepat Petugas menyergap tersangka pelaku tanpa perlawanan.

Diinterogasi petugas terhadap tersangka pelaku mengakui perbuatannya.

Sewaktu diadakan penggeledahan badan didapati sebagai barang bukti

3 (tiga) buah plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu,
10 (sepuluh)buah plastik klip bening berukuran kecil kosong
1(satu) buah plastik klip bening besar kosong,1 (satu) buah plastic Bungkus Tisu warna  hijau, Uang Tunai Pecahan sebanyak Rp.220.000(dua ratus dua puluh ribu rupiah) hasil penjualan sabu.

Dengan berat narkotika jenis sabu 0,64 gram. Kepada petugas tersangka pelaku mengakui Narkoba itu miliknya.

Kemudian tersangka pelaku digelandang petugas ke Mako Polsek Kuala untuk proses Hukum.

Kapolsek Kuala dikonfirmasi awak Media anews-chanel.com melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto sesuai rilisnya membenarkan.(AMIR).