SIMALUNGUN – Tim INAFIS Polres Simalungun bersama personel Polsek Bandar Huluan menangani laporan penemuan seorang laki-laki yang ditemukan meninggal dunia di belakang rumah warga di Huta II Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (17/9/2026).
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, penanganan kejadian tersebut dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme dan sikap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Peristiwa itu pertama kali diketahui sekitar pukul 06.20 WIB. Seorang anak bernama Alpariji Siahaan yang hendak mandi melihat seorang laki-laki dalam posisi telungkup di lantai belakang rumah Eva Apriani.
Alpariji kemudian mencoba membangunkan korban dengan memanggil namanya. Namun, korban tidak memberikan respons. Saksi selanjutnya memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya, Eva Apriani.
Eva Apriani bersama suaminya, Fanny Firman Driayani, kemudian mendatangi lokasi. Keduanya mendapati korban masih dalam posisi telungkup dan sudah tidak bernapas.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada warga setempat atau Gamot Huta II Nagori Marihat Bandar. Laporan selanjutnya diteruskan kepada Piket Fungsi Polsek Bandar Huluan.
Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjaranahor, S.H., M.H., melalui Pawas IPTU P. Sidaruk bersama personel Piket Fungsi segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan awal dan mengamankan lokasi.
“Setelah menerima laporan, personel Polsek Bandar Huluan langsung mendatangi TKP. Langkah awal dilakukan dengan memastikan kondisi korban, mengamankan lokasi dan mengumpulkan informasi dari para saksi,” ujar AKP Verry Purba.
Sekitar pukul 09.47 WIB, Tim INAFIS Polres Simalungun yang terdiri dari AIPDA Owen Saragih dan AIPDA Sujid Saputra tiba di lokasi. Tim identifikasi kemudian melakukan olah TKP dan pemeriksaan bersama Tim Medis Puskesmas Bandar.
Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui bernama Andika Syahputra, 23 tahun, warga Dusun IV Devision III Perkebunan Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Saat ditemukan, korban mengenakan kaos berwarna hitam dan celana pendek berwarna biru dalam posisi telungkup di lantai belakang rumah.
Petugas juga memperoleh informasi bahwa korban telah sekitar dua bulan tinggal di rumah Eva Apriani. Selama berada di rumah tersebut, korban bekerja membuat dan mengantarkan es kristal. Dalam kesehariannya, korban juga diketahui kerap ditemani tidur oleh anak Eva Apriani, Alpariji Siahaan.
“Petugas INAFIS bersama personel Polsek Bandar Huluan melakukan pemeriksaan secara profesional untuk memastikan kondisi serta mengumpulkan fakta di lapangan. Seluruh proses dilakukan dengan tetap memperhatikan situasi dan menghormati pihak keluarga korban,” kata AKP Verry Purba.
Setelah olah TKP selesai, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Perdagangan untuk menjalani pemeriksaan medis berupa visum luar.
Berdasarkan hasil visum luar yang dilakukan dokter Fadilayana Damanik, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Pihak keluarga, khususnya ibu kandung korban, Leni Mardiana, menyatakan meyakini korban meninggal secara wajar dan meminta agar tidak dilakukan autopsi. Permintaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan dari pihak keluarga.
Setelah pemeriksaan medis dan proses administrasi selesai, jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk dibawa ke rumah duka di Dusun IV Devision III Perkebunan Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa respons cepat personel Polsek Bandar Huluan bersama Tim INAFIS Polres Simalungun merupakan bagian dari pelayanan kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat.
“Polri hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan secara cepat, tepat dan profesional. Dalam setiap penanganan kejadian, petugas juga mengedepankan pendekatan humanis serta menghormati hak dan kepentingan keluarga,” ujar AKP Verry Purba.
Selama proses penanganan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif. (Tim)









