SIMALUNGUN – Kesigapan jajaran Polsek Gunung Malela kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, seorang pelaku pencurian rumah dinas guru sekolah dasar berhasil diringkus polisi. Pelaku diketahui berinisial Muhammad Ifandi (30), warga Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pelaku diamankan pada Senin malam, 1 Juni 2026, sekitar pukul 21.45 WIB, di kediamannya setelah diduga membobol Rumah Dinas SD Negeri 094155 Rambung Merah dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Selasa (2/6/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Begitu laporan diterima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan. Ini menunjukkan bahwa setiap tindak kejahatan akan kami tindak tegas,” tegas AKP Verry Purba.
Korban dalam kasus ini adalah Elida Elfrina Simanjuntak (43), seorang guru berstatus ASN. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 WIB saat korban meninggalkan rumah dinas untuk melaksanakan ibadah.
Sepulang dari ibadah, korban terkejut mendapati pintu dapur rumah dinas yang ditempatinya di Jalan Musa Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, dalam keadaan terbuka. Saat memeriksa isi rumah, korban menemukan sejumlah barang berharga telah hilang.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH, mengatakan pelaku diduga masuk melalui celah atau lubang di area kamar mandi yang kemudian dijadikan akses untuk menyusup ke dalam rumah.
“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong. Setelah berhasil masuk, ia mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” ujar Kapolsek.
Dari hasil pendataan, barang-barang yang dicuri meliputi dua unit jam tangan bermerek, yakni Alexander Christie dan Mirage, satu cincin berlian, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta tiga pasang sepatu olahraga. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp7 juta.
Tidak ingin kehilangan jejak pelaku, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela pada malam hari dengan nomor laporan LP/B/132/V/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim yang dipimpin IPDA B. Situngkir, SH segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak pelaku.
Kerja cepat aparat akhirnya membuahkan hasil. Identitas pelaku berhasil dikantongi dan tim langsung bergerak melakukan penangkapan di kediaman tersangka.
Saat diinterogasi, Muhammad Ifandi mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian melakukan penyitaan barang bukti yang berhasil diamankan, berupa tiga buah jam tangan berbagai merek, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, dan empat pasang sepatu.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
AKP Verry Purba kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan rumah sebelum bepergian atau beribadah. Bila menemukan atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Simalungun terus berupaya memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat serta tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan untuk berkeliaran bebas. (Tim)















