MEDAN – Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara (Yapensa), Yulkarnaini Siregar, S.H., M.Hum., resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan keuangan yayasan senilai lebih dari Rp3,4 miliar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Jumat (10/7/2026).
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: LP/B/1107/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 Juli 2026 pukul 14.20 WIB.
Dalam laporan itu, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang dugaan pemalsuan surat.
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H., didampingi Debrery Irfansyah Sembiring, S.H., M.H., Yulkarnaini menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan terhadap dua orang berinisial NR dan IK, yang disebut merupakan mantan Ketua Pengurus dan mantan Anggota Pembina Yapensa Sumatera Utara. Keduanya disebut telah diberhentikan dari jabatannya masing-masing pada 9 Maret 2026 dan 6 April 2026.
Menurut Dr. Khomaini, salah satu terlapor berinisial NR juga merupakan istri Ketua Pengawas Yayasan serta diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menjabat sebagai salah satu kepala bidang di BKPSDM Pemerintah Kota Medan.
Pihak pelapor berharap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut segera melakukan penyelidikan secara profesional dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan apabila telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Kami yakin dan percaya Polda Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dapat bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai dengan semangat Polri Presisi,” ujar Dr. Khomaini.
Kasus ini bermula ketika pada 29 April 2026, pelapor menerima tiga laporan kompilasi atas laporan keuangan Yayasan untuk periode 30 Juni 2024, 30 Juni 2025, dan 31 Desember 2025 yang disusun oleh Kantor Jasa Akuntan Publik Muhammad Fahmi.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Yayasan mengalami defisit keuangan lebih dari Rp3,4 miliar.
Menurut pelapor, kedua mantan pengurus kemudian menyatakan telah menalangi kekurangan dana tersebut saat masih menjabat dan meminta Yayasan mengganti dana yang mereka klaim telah dikeluarkan. Bahkan pada 14 Mei 2026, salah satu terlapor mengirimkan surat kepada Ketua Pembina untuk segera membayarkan dugaan utang tersebut.
Merasa terdapat sejumlah kejanggalan, pihak Yayasan kemudian menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Kuncara Budi Santosa & Rekan untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan yang disampaikan.
Hasil audit tersebut, menurut pihak pelapor, menyatakan Disclaimer Opinion (tidak memberikan opini) karena auditor tidak memperoleh bukti audit yang memadai untuk menyimpulkan kewajaran laporan keuangan yang disajikan.
Berdasarkan hasil audit tersebut, Ketua Pembina Yayasan menduga telah terjadi penggelapan dalam jabatan atas pengelolaan keuangan Yayasan yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp3,4 miliar.
Atas dasar itu, Yulkarnaini meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memohon kepada Polda Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa kedua terlapor demi mengungkap fakta hukum yang sebenarnya,” tegas Yulkarnaini.
(Tim)












