SIMALUNGUN – Pemerintah Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat kurang mampu melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pangulu Nagori Buntu Turunan, Jumat (10/7/2026), berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh kehangatan.
Penyaluran bantuan dipimpin langsung oleh Pangulu Nagori Buntu Turunan Roberton Nainggolan, SE, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kecamatan Hatonduhan, Pendamping Desa, Babinsa Serka J. Hasibuan, perangkat nagori, dan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang didominasi warga lanjut usia (lansia).
Pada tahap kedua ini, BLT Dana Desa disalurkan untuk alokasi bulan Mei, Juni, dan Juli 2026. Setiap keluarga penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga total bantuan yang diterima masing-masing sebesar Rp900.000.
Sebelum bantuan diserahkan, seluruh penerima menjalani proses verifikasi data guna memastikan penyaluran dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Pangulu Nagori Buntu Turunan Roberton Nainggolan, SE mengatakan, BLT Dana Desa merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat miskin, lansia, penyandang disabilitas, maupun warga yang kehilangan mata pencaharian sehingga membutuhkan perlindungan sosial.
“Pemerintah Nagori berkomitmen agar setiap program yang bersumber dari Dana Desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. BLT ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir untuk membantu warga yang membutuhkan. Mudah-mudahan bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” ujar Roberton.
Ia juga mengajak seluruh penerima manfaat untuk memanfaatkan bantuan tersebut secara bijaksana serta terus mendukung berbagai program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah demi kemajuan Nagori Buntu Turunan.
“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semoga bantuan ini membawa manfaat, menjadi penyemangat bagi masyarakat, dan pemerintah bersama warga dapat terus bergotong royong membangun nagori yang lebih maju dan sejahtera,” tambahnya.
Roberton menjelaskan bahwa penyaluran BLT Dana Desa tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah desa dan mengacu pada ketentuan pemerintah mengenai fokus penggunaan Dana Desa. Prioritas diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin, lansia sebatang kara, penyandang disabilitas, maupun warga rentan lainnya sesuai hasil pendataan dan verifikasi.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yang menegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan antara lain untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa bagi keluarga yang memenuhi kriteria yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa. Pengelolaan dan penyalurannya juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, para penerima manfaat mengaku bersyukur atas bantuan yang kembali mereka terima. Menurut mereka, BLT Dana Desa sangat membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga, terutama untuk membeli bahan pangan, kebutuhan sehari-hari, hingga obat-obatan bagi para lansia.
Kegiatan penyaluran berlangsung dengan aman dan tertib berkat sinergi Pemerintah Nagori, Pemerintah Kecamatan, Pendamping Desa, Babinsa, serta seluruh perangkat nagori yang mengawal jalannya kegiatan.
Melalui penyaluran BLT Dana Desa Tahap II ini, Pemerintah Nagori Buntu Turunan berharap daya beli masyarakat tetap terjaga, beban ekonomi keluarga penerima manfaat dapat berkurang, serta kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Program ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pembangunan desa yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.












