Simalungun – Gerak cepat jajaran Polsek Gunung Malela patut diapresiasi. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pembongkaran yang menyasar SD Negeri 095552 di Jalan Asahan, Nagori Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diringkus beserta sejumlah barang bukti. Salah satu laptop hasil curian bahkan sempat dijual melalui media sosial Facebook ke pasar gelap di Kota Siantar.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 19.40 WIB, mengatakan keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan terukur.
“Personel Polsek Gunung Malela bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.
Kasus ini bermula ketika pihak sekolah yang diwakili Romasni Saragih melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Gunung Malela pada Minggu (28/6/2026) pukul 23.00 WIB dengan Nomor LP/B/155/VI/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan pintu jendela ruang guru dan pintu ruang kepala sekolah telah dirusak. Gerdel pintu dibongkar menggunakan alat berupa pisau dan martil yang ditinggalkan di lokasi.
Akibat aksi tersebut, sekolah kehilangan dua unit laptop, masing-masing Acer Aspire Core i7 warna hitam dan Acer Aspire Lite warna silver, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp15,7 juta.
Dipimpin Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., bersama Kanit Intel Aiptu Ipran Saragih dan Unit Reskrim, polisi langsung memburu pelaku berdasarkan petunjuk di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Abdiansyah (22), warga Simpang Sionggang Batu V, Nagori Pantoan Maju. Pelaku berhasil diamankan pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat diperiksa, Abdiansyah mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan satu unit laptop disembunyikan di ladang ubi yang berada di depan sekolah, sedangkan satu unit lainnya telah diserahkan kepada rekannya untuk dijual.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan dan hanya berselang dua jam berhasil menangkap Brian Juan Carlos Sembiring (22) di rumahnya di Jalan Cengkeh 3, Perumnas Batu VI, Nagori Lestari Indah.
Dalam pemeriksaan, Brian mengakui laptop curian tersebut telah dijual melalui Facebook kepada seseorang di Kota Siantar.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan satu unit laptop Acer Aspire Lite beserta charger, satu bilah parang, satu bilah pisau, satu buah martil, serta satu ikatan kunci ruangan sekolah yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Kini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polsek Gunung Malela. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
AKP Verry Purba menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan, termasuk melindungi fasilitas pendidikan dari aksi kriminal.
“Kami mengapresiasi dedikasi personel Polsek Gunung Malela yang bekerja cepat dan profesional hingga kasus ini berhasil diungkap dalam waktu singkat. Polri akan terus hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindak kejahatan tidak akan dibiarkan begitu saja. Dengan kerja cepat, penyelidikan yang cermat, dan respons yang sigap, Polsek Gunung Malela kembali membuktikan komitmennya dalam menindak pelaku kriminal serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (Tim)












