Langkat – Komitmen Polres Langkat dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran sabu seberat 53 gram bruto. Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., seorang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Proklamasi, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Keberhasilan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi tersebut segera diteruskan kepada Kasat Res Narkoba Polres Langkat yang kemudian memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas menerapkan teknik undercover buy untuk mengungkap pelaku. Operasi tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria berinisial BN (30), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik yang dilakban berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 53 gram, satu plastik asoy warna merah, satu plastik kemasan makanan ringan kosong, serta satu lembar tisu yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang bukti.
Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, BN beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Langkat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik kini masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus memburu jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Jekson Situmorang, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. memberikan apresiasi kepada jajaran Sat Res Narkoba atas keberhasilan tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama Polri karena penyalahgunaan narkoba menjadi ancaman nyata bagi generasi muda serta masa depan bangsa.
“Setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Langkat,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam atau langsung melapor ke kantor kepolisian terdekat. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan Kabupaten Langkat yang aman, kondusif, dan bersih dari peredaran narkoba. (Amir Hasan)













