DELI SERDANG – Peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga siap beredar di wilayah Deli Serdang berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang. Seorang pria berinisial LS (43) dibekuk petugas dengan barang bukti sabu seberat 506,87 gram atau lebih dari setengah kilogram.
Pengungkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba yang selama ini beroperasi di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Jika berhasil diedarkan, sabu tersebut berpotensi merusak ratusan hingga ribuan jiwa, terutama kalangan generasi muda.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di kawasan Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Subnit II Unit II Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan tertutup. Petugas bergerak cepat menyisir lokasi dan mengidentifikasi seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan masyarakat.
Setelah memastikan target yang dimaksud, petugas melakukan teknik penyamaran (undercover) untuk mengumpulkan bukti dan memastikan keberadaan barang haram tersebut. Operasi yang berlangsung senyap itu akhirnya membuahkan hasil ketika petugas melakukan penyergapan terhadap LS.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto mencapai 506,87 gram. Barang bukti tersebut ditemukan berada di atas meja yang berada tepat di hadapan pelaku.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Oppo, satu plastik asoy warna putih, serta satu paper bag warna cokelat-putih yang diduga digunakan untuk menyimpan dan membawa narkotika tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, LS tidak dapat mengelak. Ia mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Pengakuan itu semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Keberhasilan penyitaan sabu seberat lebih dari setengah kilogram ini dinilai sebagai capaian penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Pasalnya, dengan jumlah tersebut, aparat memperkirakan barang haram itu memiliki nilai ekonomi yang cukup besar dan berpotensi diedarkan ke berbagai wilayah di Sumatera Utara.
Petugas kini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok, kurir, maupun jaringan yang berada di atas pelaku. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul setelah proses penyelidikan dan pengembangan dilakukan secara intensif.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Karena itu, Polresta Deli Serdang akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini kembali membuktikan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan aparat kepolisian sendiri. Dukungan masyarakat menjadi senjata utama untuk memutus rantai peredaran barang haram yang terus mengintai lingkungan sekitar.
Dengan diamankannya lebih dari setengah kilogram sabu tersebut, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang setidaknya berhasil mencegah beredarnya narkotika yang berpotensi menghancurkan masa depan banyak orang. Polisi memastikan komitmen pemberantasan narkoba akan terus dilakukan tanpa kompromi demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (Tim)













