SIMALUNGUN – Respon cepat dan sigap ditunjukkan Polres Simalungun dalam menangani laporan dugaan praktik perjudian online jenis tembak ikan di Jalan Sei Langgei Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam. Laporan yang beredar di media online, Adanya Tempat Perjudian Mesin Judi Tembak Ikan Di Jln Sei Langgei Bandar Tinggi Kec: Bandar Masilam kab: Simalungun,” langsung ditindaklanjuti pada Selasa, 20 Mei 2025.

Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Simalungun bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan. Pukul 16.30 WIB, tim tiba di warung kopi milik Hairun alias Rumping di Huta I Nagori Bandar Rawa, Kecamatan Bandar Masilam.

Baca Juga : Kapolres Simalungun Ikuti Rapat Implementasi Pelayanan Polisi 110 Secara Daring: Menuju Layanan Kepolisian yang Lebih Responsif.

Kecepatan respons ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menangani aduan masyarakat, khususnya terkait praktik ilegal seperti perjudian, sebagaimana dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Selasa malam pukul 21.40 WIB.

Namun, setibanya di lokasi, tim Reskrim tidak menemukan mesin tembak ikan yang dilaporkan sebagai sarana perjudian. Situasi ini kemudian memicu interogasi terhadap pemilik warung kopi.

Hairun alias Rumping mengakui keberadaan mesin tersebut, namun ia mengklaim mesin tersebut telah diangkat oleh pemiliknya pada pukul 00.00 WIB, Selasa, 20 Mei 2025, setelah beroperasi selama dua hari dan kemudian tidak lagi diminati. Ia menyatakan mesin tersebut sudah tidak beroperasi sejak Senin, 19 Mei 2025, pukul 23.00 WIB.

Meskipun tidak menemukan bukti fisik, tindakan preventif tetap dilakukan. Polres Simalungun, melalui tim Reskrim, memberikan himbauan tegas kepada Hairun alias Rumping agar tidak lagi menyelenggarakan permainan judi dalam bentuk apapun di warung kopinya.

Ancaman penindakan hukum yang tegas juga disampaikan, menekankan bahwa jika praktik serupa terulang, akan ada konsekuensi hukum yang dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kecepatan respons dan tindakan preventif yang dilakukan Polres Simalungun ini bukan sekadar tindakan administratif. Ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya. Tindakan ini juga menggarisbawahi keseriusan Polres Simalungun dalam menangani segala bentuk praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga : Polres Simalungun Gelar Upacara Harkitnas ke-117. “Bangkit Bersama, Wujudkan Indonesia Kuat. 

Lebih jauh lagi, kejadian ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian. Laporan dari masyarakat menjadi mata dan telinga kepolisian di lapangan. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Kabupaten Simalungun.

Keberhasilan pencegahan ini menjadi contoh nyata bagaimana respons cepat dan kolaborasi yang efektif dapat mencegah berkembangnya praktik ilegal dan menjaga kondusivitas wilayah. Polres Simalungun telah menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan dan keamanan bagi masyarakat Simalungun.

Editor Redaksi : @01