Sergei – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dan restrukturisasi kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah sejak tahun 2015.
Beberapa individu telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sejumlah nasabah dan mantan pejabat Bank Sumut. Namun, kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keadilan dan transparansi proses penegakan hukum, khususnya terkait dugaan adanya diskriminasi dalam penerapan hukum.
Sejumlah tersangka, termasuk nasabah dan dua mantan pejabat Bank Sumut (dengan inisial TAM – mantan Kepala Cabang, dan PC), saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta.
Akan tetapi, sejumlah pejabat internal bank yang turut terlibat dalam proses persetujuan dan restrukturisasi kredit—yakni GC (Wakil Pimpinan), AH (Analis Kredit Pemasaran), RK (Account Officer), TZ (Account Officer), dan NAD (Koordinator Restrukturisasi)—belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
“Kami sedang melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, termasuk dari internal bank,” ujarnya pada Rabu, 11 Juni 2025. Pernyataan ini menimbulkan beragam interpretasi di tengah masyarakat.
Penahanan terhadap nasabah telah memicu kontroversi. Kredit yang diberikan telah melalui proses restrukturisasi resmi, sebuah mekanisme yang sah dalam sektor perbankan untuk menangani kredit bermasalah.
Para ahli hukum berpendapat bahwa tanpa adanya bukti kerugian negara atau indikasi tindak pidana penipuan, kasus ini semestinya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.
“Apabila seluruh prosedur administrasi formal telah dijalankan dan tidak ditemukan bukti niat jahat, maka penjeratan hukum pidana terhadap nasabah tidak dapat dibenarkan,” ungkap seorang pakar hukum perbankan yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.
Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan adanya potensi ketidakadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Sampai saat ini, belum ditemukan bukti kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun audit internal Bank Sumut.
Ketiadaan bukti kerugian negara tersebut semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai dasar hukum penuntutan terhadap para nasabah.
Tokoh masyarakat Serdang Bedagai, Budi SH, mendesak Kejari Serdang Bedagai untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.
“Jika pejabat bank turut menandatangani proses restrukturisasi, maka mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya menargetkan pihak-pihak yang lemah.” Pernyataan ini mewakili aspirasi masyarakat yang menginginkan keadilan dan transparansi dalam proses penegakan hukum.
Kasus ini merupakan ujian substansial bagi integritas Kejari Serdang Bedagai. Masyarakat berharap Kejari berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta, memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Apakah kasus ini akan menjadi contoh penerapan hukum yang adil atau justru menguatkan persepsi adanya diskriminasi dalam penegakan hukum, masih menjadi pertanyaan yang menanti jawaban.
Catatan Redaksi : Jika kasus ini memang murni perdata, mengingat telah dilakukan restrukturisasi dan tidak ditemukan kerugian negara, maka hukum seharusnya digunakan sebagai instrumen keadilan, bukan sebagai alat tekanan. (Tim)
Editor Redaksi : A01















