Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Di Bandar Masilam.


Simalungun, 21 Juni 2025 – Kerja keras aparat Kepolisian Resor (Polres) Simalungun membuahkan hasil membanggakan. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Pengungkapan ini terjadi pada Rabu (18/6/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, di Huta 4, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Operasi ini tidak hanya menghasilkan penangkapan, tetapi juga penyitaan barang bukti sabu seberat lebih dari 26 gram, yang diduga siap edar.

Segalanya bermula dari keberanian masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkoba di halaman belakang rumah seorang pria bernama Sumantri alias Ridho Maman (40). Menerima informasi tersebut, personel Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

BACA JUGA : Polres Simalungun Tunjukkan Kepedulian Sosial Jelang HUT Bhayangkara ke-79.

Berbekal bukti awal dan pemantauan intensif, tim kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku:

  • Sumantri alias Ridho Maman (40), warga Huta 4, Panombean Baru,
  • Syamsul alias Agam (58), warga Kampung Lias,
  • dan Leo Waldi Tanjung (25), warga Huta 5, Nagori Mandaro.

Ketiganya langsung diamankan bersama barang bukti.

Dari ketiga tersangka, Sumantri diketahui sebagai bandar utama. Dari tangannya disita 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 25,11 gram, satu unit handphone Android merek Realme, timbangan digital, dan perlengkapan pengemasan sabu.

Sementara itu, dari Syamsul, polisi menyita lima bungkus sabu seberat 1,17 gram, timbangan digital, dan handphone merek Vivo. Sedangkan Leo Waldi kedapatan membawa satu bungkus sabu seberat 0,17 gram serta handphone Samsung.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menyatakan bahwa para pelaku telah mengakui kepemilikan barang bukti. Syamsul dan Leo Waldi mengaku mendapatkan sabu dari Sumantri. Sementara Sumantri sendiri mengaku memperoleh pasokan dari seseorang bernama Suroto yang berdomisili di Mandaro.

Sayangnya, saat dilakukan pengembangan, Suroto berhasil melarikan diri. “Kami masih memburu pelaku lain yang terlibat. Identitasnya sudah kami kantongi,” jelas AKP Henry Sirait.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. AKP Henry Sirait yang merupakan alumni Sespimma Angkatan 71 tahun 2024 ini menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi rutin guna memutus rantai distribusi narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Operasi ini bukan yang terakhir. Kami akan terus menyisir wilayah Simalungun agar bersih dari narkoba,” ujarnya tegas.

BACA JUGA : Polsek Perdagangan Salurkan Bantuan Sosial untuk Warakawuri dan Anak Yatim Piatu Jelang HUT Bhayangkara ke-79. 

Lebih dari itu, keberhasilan pengungkapan ini juga menjadi bukti nyata betapa pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Tanpa informasi dari warga, mungkin jaringan ini masih bebas beroperasi.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab kita semua. Mari kita jaga keluarga, lingkungan, dan generasi muda dari bahaya narkotika. Laporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba ke pihak berwajib. Karena masa depan bersih narkoba dimulai dari kepedulian bersama.

(JUNAIDI)


Editor Redaksi : A01