MEDAN – Upaya pemberantasan narkoba yang diduga menyusup ke tempat hiburan malam (THM) terus digencarkan Satresnarkoba Polrestabes Medan. Setelah sebelumnya membongkar dugaan peredaran pil ekstasi di THM Phantom KTV, petugas kini kembali menangkap seorang pemasok narkoba bersama seorang gadis muda yang diduga turut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan terbaru ini dilakukan pada Sabtu pagi (23/5/2026) di sebuah rumah kost di kawasan Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat. Dalam operasi pengembangan tersebut, petugas meringkus MF (22), yang diduga sebagai pemasok pil ekstasi ke THM Phantom KTV, serta seorang wanita muda berinisial DA (23), warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH., SIK., MIP., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan intensif dari pengungkapan kasus narkoba berkedok tempat hiburan malam yang sebelumnya telah diungkap.

“Ada seorang wanita yang turut kami amankan dalam proses pengembangan kasus narkoba berkedok tempat hiburan malam. Yang bersangkutan diamankan bersamaan dengan penangkapan pemasok narkoba,” ujar Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (27/5/2026) sore.

Dari hasil penggerebekan di kamar kost tersebut, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi yang diduga milik MF. Namun bukan hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang berada di kamar kost yang diketahui dihuni oleh DA.

Petugas menyita dua paket daun ganja kering dengan berat total 2,90 gram, puluhan biji ganja, serta kertas pembungkus yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut.

“Tempat kami menemukan barang bukti pil ekstasi milik pemasok narkoba ke THM Phantom itu merupakan kamar kost milik DA. Dari wanita tersebut, kami juga menyita beberapa paket daun ganja kering,” terang Rafli.

Dalam pemeriksaan awal, DA mengaku kerap menggunakan ganja. Kepada penyidik, ia berdalih memakai narkotika tersebut untuk menambah berat badan.

Meski demikian, polisi tetap melakukan pendalaman terhadap keterlibatan DA dalam jaringan peredaran narkoba yang berkaitan dengan tempat hiburan malam tersebut.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang memasok narkotika ke tempat hiburan malam di Kota Medan.

“Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan pemasok narkoba yang lebih luas. Kami berkomitmen membersihkan tempat hiburan malam dari praktik peredaran narkotika,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum terus bergerak memburu pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba, terutama yang mencoba memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai lokasi transaksi barang haram tersebut. (Tim)