SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang kini dilakukan adalah mempercepat penyusunan Revisi Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) sebagai pedoman baru dalam penanganan persoalan sampah yang semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Laporan Antara Penyusunan Revisi RIPS yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun di Pematang Raya, Selasa (14/7/2026). Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam menyusun arah kebijakan pengelolaan sampah yang lebih efektif, terintegrasi, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Rapat dihadiri oleh tim konsultan penyusun dokumen RIPS, organisasi perangkat daerah terkait, seluruh camat se-Kabupaten Simalungun, serta para pengelola bank sampah yang selama ini menjadi ujung tombak pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel H. Silalahi, mengatakan bahwa Kabupaten Simalungun sebenarnya telah memiliki dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Simalungun Nomor 30 Tahun 2018. Namun, perkembangan regulasi nasional, dinamika pembangunan daerah, serta meningkatnya tantangan pengelolaan sampah membuat dokumen tersebut perlu diperbarui agar tetap relevan dengan kondisi saat ini.
“Rapat laporan antara ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyempurnaan dokumen revisi RIPS. Kami berharap seluruh perangkat daerah, para camat, serta pengelola bank sampah dapat memberikan data, masukan, dan informasi yang akurat sehingga dokumen yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan Kabupaten Simalungun,” ujar Daniel.
Menurutnya, revisi RIPS bukan hanya sekadar pembaruan dokumen administratif, tetapi menjadi fondasi utama dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang modern, terukur, dan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Daniel menegaskan, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting agar kebijakan yang nantinya dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun.
Ia juga meminta tim penyusun agar mampu mengakomodasi seluruh aspirasi dan masukan dari berbagai pihak sehingga dokumen revisi RIPS benar-benar menjadi pedoman yang aplikatif dalam mendukung pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Tim Konsultan Penyusun, Juswardi Sinaga, memaparkan hasil kajian awal mengenai kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Simalungun.
Ia menjelaskan bahwa pola penanganan sampah yang selama ini masih didominasi sistem kumpul, angkut, dan buang sudah tidak lagi memadai untuk menghadapi peningkatan volume sampah setiap tahun.
Menurut Juswardi, pola tersebut menyebabkan beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) semakin tinggi sehingga diperlukan perubahan paradigma menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih terpadu.
“Pengelolaan sampah ke depan harus dimulai dari sumbernya melalui upaya pengurangan timbulan sampah, pemanfaatan kembali barang yang masih memiliki nilai guna, penguatan bank sampah, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah tangga,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyusunan revisi RIPS dilakukan melalui berbagai kajian komprehensif yang meliputi kondisi fisik wilayah, aspek sosial ekonomi masyarakat, sistem pengelolaan sampah yang berjalan saat ini, kapasitas kelembagaan, hingga aspek pembiayaan.
Seluruh kajian tersebut menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang realistis dan dapat diterapkan secara bertahap sesuai karakteristik wilayah Kabupaten Simalungun.
Kabupaten Simalungun memiliki tantangan tersendiri dalam pengelolaan sampah. Dengan wilayah administrasi yang terdiri dari 32 kecamatan, 386 nagori, dan 27 kelurahan, serta jumlah penduduk yang telah melampaui satu juta jiwa, kebutuhan pelayanan persampahan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Selain pertumbuhan jumlah penduduk, meningkatnya aktivitas ekonomi, mobilitas masyarakat, dan perkembangan sektor pariwisata, khususnya di kawasan Danau Toba, turut memberikan dampak terhadap bertambahnya volume sampah yang harus ditangani setiap hari.
Kondisi tersebut menuntut adanya sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, efisien, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat sebagai bagian dari solusi.
Melalui penyusunan revisi Rencana Induk Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kabupaten Simalungun menargetkan lahirnya kebijakan yang mampu menjadi acuan pembangunan sistem persampahan secara menyeluruh, mulai dari tingkat rumah tangga, nagori, kecamatan hingga tingkat kabupaten.
Dokumen tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan persampahan, mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), memperkuat kelembagaan pengelola sampah, memperluas peran bank sampah, serta membangun budaya masyarakat yang lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat, revisi RIPS diharapkan menjadi tonggak baru dalam mewujudkan Kabupaten Simalungun yang bersih, sehat, hijau, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berorientasi pada kelestarian lingkungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
(Jf)












