SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun terus memperkuat tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi guna memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh petani yang berhak. Melalui Dinas Pertanian, penyaluran pupuk kini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 15 Tahun 2025, yang menitikberatkan pada prinsip distribusi yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Jenri Saragih, di Pematang Raya, Senin (13/7/2026), menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program nasional ketahanan pangan melalui peningkatan produktivitas sektor pertanian.

Menurut Jenri, salah satu syarat utama bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi adalah tergabung dalam Kelompok Tani dan telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Bagi petani yang belum terdaftar atau mengalami kendala dalam memperoleh pupuk bersubsidi, kami mengimbau agar segera berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di nagori maupun kecamatan masing-masing agar dapat dibantu proses pendataannya,” ujar Jenri.

Ia menjelaskan, Permentan Nomor 15 Tahun 2025 mengatur bahwa penyaluran pupuk bersubsidi harus memenuhi prinsip 7 Tepat (7P), yakni Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Mutu, dan Tepat Sasaran. Dengan penerapan prinsip tersebut, pemerintah ingin memastikan pupuk bersubsidi benar-benar dimanfaatkan oleh petani yang memenuhi kriteria.

Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa penerima pupuk bersubsidi merupakan petani yang telah terdaftar di e-RDKK dengan luas lahan maksimal dua hektare. Data tersebut menjadi dasar pemerintah pusat dalam menetapkan alokasi pupuk untuk setiap daerah.

Jenri menambahkan, jenis pupuk bersubsidi maupun Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku di Kabupaten Simalungun sepenuhnya mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) RI Nomor 1359 Tahun 2025.

“Harga pupuk bersubsidi berlaku sama secara nasional. Distributor maupun Kelompok Pengecer Lengkap (KPL) wajib menjual sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak boleh ada penjualan di atas harga resmi,” tegasnya.

Untuk meningkatkan transparansi, seluruh proses distribusi pupuk bersubsidi kini dilakukan melalui aplikasi i-Pubers, sistem digital yang dikembangkan Kementerian Pertanian. Melalui platform tersebut, seluruh alur penyaluran, mulai dari alokasi hingga pupuk diterima petani, dapat dipantau secara real time sehingga mengurangi potensi penyimpangan.

Selain mempermudah pendataan, sistem digital tersebut juga menjadi instrumen pengawasan agar distribusi pupuk bersubsidi berlangsung lebih tertib, akurat, dan akuntabel.

Pengawasan di lapangan juga diperkuat melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Simalungun, yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan. Tim ini secara rutin melakukan monitoring terhadap distributor maupun pengecer guna memastikan tidak terjadi penimbunan, penyalahgunaan, maupun penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi.

Seluruh transaksi penyaluran pupuk bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem i-Pubers, sehingga setiap penyerahan pupuk kepada petani tercatat secara elektronik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui penguatan regulasi, digitalisasi sistem distribusi, serta pengawasan yang melibatkan berbagai instansi, Pemerintah Kabupaten Simalungun berharap penyaluran pupuk bersubsidi semakin efektif, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan produktivitas pertanian. Langkah ini diharapkan menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Simalungun. (JF)