SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dengan memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan TPPO yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Simalungun di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kompleks Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, mewakili Bupati Simalungun pada Selasa (14/7/2026), dihadiri para pengambil kebijakan, perangkat daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan sebagai bentuk penguatan sinergi dalam melindungi perempuan hingga ke tingkat nagori.
Kepala DPPPA Kabupaten Simalungun, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, membangun sikap, dan memperkuat kepedulian seluruh peserta dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun perdagangan orang.
Selain mendapatkan pemahaman mengenai regulasi dan mekanisme perlindungan korban, peserta juga dibekali kemampuan mengenali tanda-tanda awal terjadinya kekerasan maupun indikasi TPPO sehingga dapat melakukan langkah pencegahan sedini mungkin.
“Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran hingga perampasan hak ekonomi. Karena itu, pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi membutuhkan kepedulian dan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat,” tegas Sri Wahyuni.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun memiliki target besar mewujudkan nol kasus kekerasan terhadap perempuan yang pelaksanaannya diperkuat hingga ke tingkat nagori.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut maupun malu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan.
“Korban harus berani melapor agar segera memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan sesuai kebutuhan. Pemerintah bersama seluruh pihak terkait siap memberikan pelayanan yang dibutuhkan,” ujar Mixnon.
Pada kesempatan tersebut, Aiptu Khairul Nizar dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan resmi mengenai kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Kabupaten Simalungun.
Meski demikian, masyarakat diminta tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan orang yang semakin berkembang dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi atau dugaan TPPO di lingkungan sekitar.
Sementara itu, psikolog dari Epic Consulting Yayasan Generasi Epic, Ruth Maya Tamba, mengungkapkan berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2025, kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat sekitar 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Ruth, banyak korban belum berani mencari bantuan karena masih mengalami trauma dan gangguan psikologis, sehingga pendampingan psikologis menjadi bagian penting dalam proses pemulihan sekaligus mendorong korban memperoleh keadilan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Simalungun menegaskan akan terus memperluas edukasi kepada masyarakat, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta membangun kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mencegah kekerasan terhadap perempuan dan TPPO.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan Kabupaten Simalungun yang semakin aman, ramah perempuan, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan perdagangan orang, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun. (JF)













