SIMALUNGUN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Simalungun menemukan sejumlah dugaan kejanggalan serius dalam proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Temuan tersebut mencuat setelah Tim Pansus melakukan pemeriksaan dokumen, klarifikasi, serta uji petik terhadap sejumlah data administrasi yang berkaitan dengan proses seleksi PPPK.
Anggota DPRD Kabupaten Simalungun dari Fraksi Partai Demokrat, Andre Andika Sinaga, S.Pd, mengungkapkan bahwa pembentukan Pansus PPPK merupakan respons atas banyaknya laporan masyarakat, khususnya para tenaga honorer, yang mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam proses perekrutan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan dokumen dan uji petik yang dilakukan Tim Pansus, ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan yang cukup serius. Temuan ini bahkan berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum ASN tertentu, manipulasi data administrasi, hingga dugaan pemalsuan dokumen,” ujar Andre Andika Sinaga.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu tidak hanya melanggar aturan pemerintahan, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi para tenaga honorer yang selama ini telah bekerja dan mengabdi bertahun-tahun dengan harapan mendapatkan kesempatan yang adil melalui program PPPK.
“Program PPPK ini sejatinya hadir untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang benar-benar telah mengabdi. Namun apabila prosesnya diwarnai dengan praktik yang tidak jujur, maka yang dirugikan adalah mereka yang selama ini telah bekerja dengan penuh pengabdian,” tegasnya.
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Simalungun, Tim Pansus PPPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi penting kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk segera ditindaklanjuti.
Salah satu rekomendasi tersebut adalah memberikan kesempatan kepada tenaga PPPK yang telah dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK), namun mengetahui bahwa proses pengangkatannya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), agar secara sukarela mengundurkan diri sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pansus memberikan waktu selama 20 hari kerja sejak rekomendasi dibacakan dalam rapat paripurna DPRD. Ini merupakan langkah yang kami berikan sebagai kesempatan sebelum pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum,” jelas Andre.
Selain itu, Tim Pansus juga telah menyerahkan 9 nama tenaga PPPK hasil uji petik yang diduga kuat administrasinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada Bupati Simalungun melalui Sekretaris Daerah, Inspektorat, serta BKPSDM.
Nama-nama tersebut direkomendasikan untuk segera diperiksa kembali secara menyeluruh dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa proses perekrutan PPPK benar-benar berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari praktik manipulasi data maupun kecurangan administrasi,” katanya.
Tak hanya itu, Tim Pansus juga menyerahkan daftar nama tenaga PPPK yang telah dinyatakan lulus untuk dilakukan verifikasi ulang oleh Inspektorat, karena terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam beberapa data administrasi yang digunakan dalam proses perekrutan tersebut.
Andre menambahkan, verifikasi ulang tersebut direkomendasikan untuk dilaksanakan dalam kurun waktu 20 hari kerja sejak rekomendasi disampaikan.
Di sisi lain, Pansus juga masih menerima berbagai laporan tambahan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan PPPK.
Menurut Andre, banyaknya laporan yang masuk menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sederhana dan memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Karena itu, kami memandang bahwa pembentukan Pansus lanjutan sangat diperlukan agar seluruh temuan dapat diperiksa secara lebih mendalam. Keterbatasan waktu pada proses pemeriksaan sebelumnya membuat tidak semua dokumen dapat ditelusuri secara maksimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andre juga menegaskan bahwa setiap pejabat atau pemangku jabatan yang telah menandatangani SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) terkait keterangan aktif bekerja selama dua tahun berturut-turut harus bertanggung jawab atas kebenaran dokumen tersebut.
“Apabila ditemukan adanya dokumen yang tidak sesuai fakta, maka hal tersebut bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa tenaga PPPK yang diangkat akan menerima gaji yang bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun, sehingga seluruh proses perekrutan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai wakil rakyat, Andre menegaskan bahwa DPRD tidak akan menutup mata terhadap setiap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses tersebut.
“Keadilan bagi tenaga honorer yang benar-benar layak harus diperjuangkan. Setiap bentuk kecurangan harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat serta para tenaga honorer yang telah berani menyampaikan informasi dan data sehingga persoalan ini dapat terungkap secara lebih terang.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” pungkasnya.
Tim




















