SERGAI — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Serdang Bedagai akhirnya mencuat ke publik. Pengungkapan ini langsung menjadi sorotan sekaligus menuai apresiasi terhadap langkah tegas jajaran Dinas Pendidikan setempat.

Kasus yang diduga telah berlangsung cukup lama itu mulai terkuak setelah adanya laporan dari guru yang mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum yang mengatasnamakan instansi pendidikan. Praktik tersebut disebut terjadi dalam proses perpanjangan SK PPPK, yang seharusnya berjalan tanpa pungutan.

Kepala Dinas Pendidikan Sergai, Raden Cici Sistiansyah, membenarkan adanya laporan dugaan pungli tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik itu bukan kebijakan resmi, melainkan diduga dilakukan oleh oknum tertentu, yang mengarah pada tingkat Koordinator Wilayah (Korwil).

“Ini bukan kebijakan dinas. Jika terbukti, tentu akan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, laporan tersebut langsung diteruskan kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti. Bahkan, Bupati Sergai disebut telah memberikan instruksi agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh guna mengungkap fakta di balik dugaan praktik tersebut.

Menindaklanjuti hal itu, Johan Sinaga menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat dengan memeriksa 16 Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan di seluruh kecamatan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan validitas laporan sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Pemeriksaan sudah dilakukan dan hasilnya telah kami laporkan kepada pimpinan daerah,” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, Inspektorat juga membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan praktik pungli tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan proses berjalan transparan dan tidak menyisakan celah penyimpangan.

Pengungkapan kasus ini mendapat respons positif dari kalangan guru dan masyarakat. Mereka menilai langkah terbuka dan tegas dari Raden Cici Sistiansyah menjadi bukti adanya komitmen nyata dalam membenahi tata kelola di sektor pendidikan.

Kasus ini diharapkan menjadi titik balik dalam menciptakan sistem pelayanan yang bersih dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan administrasi tenaga pendidik. Pemerintah daerah pun diharapkan mampu memastikan bahwa seluruh proses yang menyangkut hak guru berjalan tanpa pungutan dan bebas dari praktik korupsi.

Tim Biro Sumut