MEDAN – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Labuhanbatu mendapat sorotan serius dari Dewan Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (DPP FROMPER). Organisasi mahasiswa tersebut menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sumatera Utara dan mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan praktik yang disebut-sebut mencederai dunia pendidikan.
Dalam aksinya, massa DPP FROMPER secara tegas meminta Polda Sumut memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu terkait dugaan pungutan liar yang diduga terjadi dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah.
Ketua Umum DPP FROMPER, Zulhamdani Napitupulu, menegaskan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan setoran maupun pungutan yang dikaitkan dengan proses pelantikan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.
“Jika dugaan ini benar terjadi, maka ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi sudah menjadi persoalan serius yang mencederai integritas dunia pendidikan. Jabatan kepala sekolah tidak boleh diperjualbelikan atau dikaitkan dengan praktik pungutan dalam bentuk apa pun,” tegas Zulhamdani dalam orasinya.
Menurutnya, kepala sekolah merupakan ujung tombak pembangunan pendidikan sehingga proses pengangkatannya harus didasarkan pada kompetensi, integritas, prestasi, dan aturan yang berlaku, bukan karena faktor transaksi maupun kepentingan tertentu.
DPP FROMPER menilai dugaan praktik tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan membuka ruang terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di sektor pendidikan.
“Apabila benar terdapat praktik pungutan atau jual beli jabatan, maka hal itu merupakan pengkhianatan terhadap dunia pendidikan. Yang menjadi korban bukan hanya para guru, tetapi juga kualitas pendidikan dan masa depan generasi muda,” ujar Zulhamdani.
Dalam orasinya, massa aksi juga mengingatkan bahwa penyelenggara negara yang menyalahgunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DPP FROMPER menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Polda Sumatera Utara, yakni:
- Segera melakukan penyelidikan atas dugaan pungutan liar dalam proses pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Labuhanbatu.
- Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu guna mengklarifikasi berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
- Mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.
Massa aksi menegaskan bahwa pengusutan perkara ini penting untuk menjaga marwah dunia pendidikan sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses penempatan pejabat pendidikan.
Tak lama setelah aksi berlangsung, perwakilan Polda Sumatera Utara menerima perwakilan massa dan menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. Kepolisian juga meminta agar DPP FROMPER segera melengkapi pengaduan masyarakat (Dumas) disertai data dan bukti pendukung guna mempermudah proses pendalaman.
Menanggapi hal tersebut, Zulhamdani menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan memastikan laporan yang disampaikan tidak berhenti sebatas penerimaan aspirasi.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika tidak ada perkembangan yang jelas, kami siap kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik-praktik yang mencederai keadilan dan profesionalisme,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu terkait tudingan yang disampaikan DPP FROMPER. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)














