Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 20 Jan 2024 12:52 WIB

Demi Meraup Keuntungan, Proyek Jalan Rabat Beton di Nagori Jawa Baru, Diduga Sarat Korupsi.


 Demi Meraup Keuntungan, Proyek Jalan Rabat Beton di Nagori Jawa Baru, Diduga Sarat Korupsi. Perbesar

SIMALUNGUN _Proyek pembangunan jalan rabat beton di Huta IV Ganjagan Suhul, Nagori (Desa) Jawa Baru, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (Spek) dan rencana anggaran belanja (RAB) serta terkesan lebih memprioritaskan keuntungan pribadi oknum pelaksana atau Pangulu (Kepala Desa) setempat daripada kualitas dan manfaat untuk masyarakat.

Pasalnya, proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA-2023 dengan total pagu anggaran Rp. 155.050.788 rupiah, dimana yang sampai saat masih dalam tahap pengerjaan terkesan dikerjakan asal – asalan demi meraup keuntungan yang besar.

BACA JUGA : Penguatan Peran Bhabinkamtibmas Sejajaran Polres Simalungun dalam Analisis dan Evaluasi Bulanan

Amatan dilokasi, Proyek Rabat beton tersebut terlebih dahulu ditimbun dengan menggunakan batu padas, sehingga ketebalan Cor rabat beton menjadi tipis dan tidak sesuai dengan RAB yang telah ditentukan yang seharusnya memiliki ketebalan 15 Cm, melainkan ketebalan proyek rabat beton hanya 10 Cm. Selain itu tampak juga pinggiran penyangga papan cor digali sehingga ketika diukur dari pinggiran maka ketebalan akan mencapai 15 Cm, dan apabila diukur ditengah coran dipastikan akan lebih tipis sehingga kualitas proyek dipastikan tidak sesuai harapan.

Salah satu warga setempat yang namanya enggan dipublikasikan kepada media ini, menuturkan, dirinya mengaku sangat kecewa dengan hasil dari kualitas pembangunan proyek tersebut, karena hanya asal –  asalan. ” Kami atas nama warga Nagori Jawa Baru sangat kecewa atas hasil dari pekerjaan proyek peningkatan jalan (Rabat Beton) di nagori kami ini, karena asal – asalan, dipastikan juga akan cepat rusak ” Ungkapnya. Ia meyakini manfaat dari proyek itu, tidak akan bertahan lama, karena kualitasnya sudah jelas-jelas sangat buruk.

“Kami berharap kepada pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, agar lebih extra dalam memberikan pengawasan terhadap perencanaan hinga realisasi penggunaan dana desa, supaya terhindar dari penyalahgunaan oknum-oknum nakal yang hanya meraup keuntungan saja.” Harapnya”.

BACA BERITA : Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Tiga Tersangka dan 32 Kg Ganja

Karena menurutnya, sudah banyak peraturan dan dasar hukum yang mengatur mengenai dana desa seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permen Desa 05/2014, SKB tiga menteri – Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015.

“Bahkan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, menegaskan bahwa penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan dengan main – main, ini harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi ”pungkasnya”.

Pangulu Nagori Jawa Baru N. Simanjuntak, dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp tidak bersedia memberi tanggapan.(AS)

Artikel ini telah dibaca 171 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Forum Orangtua CASIS Korban Masuk TNI AD RINDAM : “Penjarakan dan Adili Nina Wati. 

12 Februari 2025 - 05:56 WIB

Kasus Pencabulan Anak Gemparkan Warga Kampung Gereja Nagori Tangga Batu.

11 Februari 2025 - 00:51 WIB

Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan. 

10 Februari 2025 - 23:40 WIB

Pangulu Bandar Nagori Diduga Sunat BLT, APH Diminta Bertindak. 

8 Februari 2025 - 15:42 WIB

Dua Bandar Narkoba di Kawasan Padat Penduduk Rambung Merah, Berhasil Diringkus Tim Gabungan Polres Simalungun. 

8 Februari 2025 - 10:46 WIB

Dua Pengedar Narkoba Di Kecamatan Pematang Bandar, Diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun. 

7 Februari 2025 - 07:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal