SIMALUNGUN – Masyarakat Nagori Buntu Turunan (BTM), Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika setelah tiga orang terduga pelaku diamankan dalam operasi kepolisian beberapa waktu lalu.

Dari informasi yang dihimpun, ketiga terduga diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa sebelum penanganan perkara diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun. Salah satu terduga yang diamankan disebut-sebut merupakan warga Dusun I BTM berinisial W yang sebelumnya pernah tersangkut perkara narkotika.

Kabar diamankannya kembali terduga yang disebut sebagai residivis tersebut memicu perhatian dan keresahan masyarakat. Warga menilai peredaran narkoba telah menjadi ancaman nyata bagi generasi muda dan ketertiban lingkungan sehingga membutuhkan tindakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera.

“Kalau memang benar kembali terlibat dalam kasus yang sama, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara maksimal sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai pelaku yang sudah pernah berhadapan dengan hukum kembali mengulangi perbuatannya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat juga mendesak aparat untuk tidak berhenti pada penangkapan pengguna semata, tetapi mengusut tuntas kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pengedar yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam ketentuan hukum yang berlaku, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dikenakan berbagai pasal sesuai peran dan keterlibatannya, mulai dari penyalahguna, pemilik, perantara, hingga pengedar narkotika.

Bahkan terhadap pelaku yang terbukti mengulangi tindak pidana atau residivis, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam proses pemidanaan oleh majelis hakim.

Warga berharap aparat kepolisian dan penegak hukum lainnya dapat mengungkap secara transparan perkembangan kasus tersebut, termasuk status hukum para terduga, barang bukti yang diamankan, serta dugaan keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait dalam jaringan peredaran narkotika.

Hingga saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah pihak juga belum memperoleh penjelasan rinci mengenai hasil penyidikan yang sedang berjalan.

Di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap pemberantasan narkoba, warga Buntu Turunan meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Masyarakat menilai keberhasilan memutus mata rantai peredaran narkotika tidak hanya bergantung pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada konsistensi aparat dalam membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya.

Meskipun demikian, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah melalui proses hukum yang berlaku. (Tim)