SIMALUNGUN _ Polsek Tanah Jawa Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan uang milik PT. FIF Cabang Pematang Siantar, terduga pelaku penggelapan sudah diamankan Polsekta Tanah Jawa Pada 13 Desember 2023 lalu.

Berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR: LP/61/IV/2019/SIMAK SEK TANAH JAWA, tertanggal 23 April 2019, oleh staf PT.FIF Cabang Pematangsiantar, kemudian Polsekta Tanah Jawa menggeluarkan Surat Perintah Penangkapan No. Sp. Kap/102/XII/2023/Reskrim.

Pelaku penggelapan uang milik PT. FIF berinisial MS seorang laki-laki berusia l28 Tahun, yang bekerja sebagai Security PT. JAYA WIRA MANGGALA, Alamat Dusun I Orika, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Pelaku diaman pada Rabu 13/12/2023 sekira pukul 16.30 WIB.

Berdasarkan surat perintah penangkapan No. Sp. Kap/102/XII/2023, tanggal 13 Desember 2023. Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan, SH. M. Si. Bersama personil Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap diri Tersangka MS.

MS ditangkap atas diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang milik PT. FIF cabang Pematang Siantar yang terjadi dilakukan pada hari Selasa tanggal 13 November 2018 di kios Marihat PT. FIF simpang Tangsi Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Polsek Tanah Jawa mengamankan Tersangka di Pulau Raja Kabupaten Asahan yang kemudian tersangka dibawa ke Polsek Tanah Jawa untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. (Tim/Red)