SIMALUNGUN – Reses bukan sekadar agenda seremonial. Di tengah masyarakat, berbagai persoalan yang selama ini hanya menjadi pembicaraan akhirnya dapat disampaikan langsung kepada wakil rakyat.
Hal itu terlihat dalam Reses ke III Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Simalungun Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Jefra H. Manurung, S.H., di Huta VI Pondok II, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Ratusan masyarakat hadir menyampaikan berbagai kebutuhan yang mereka rasakan secara langsung. Mulai dari persoalan infrastruktur jalan, kondisi gedung sekolah, pemberdayaan kelompok tani, hingga persoalan status lahan yang disebut-sebut diduga berada dalam kawasan hutan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung, S.H., Edy Subagio mewakili Camat Hatonduhan, Pangulu Nagori Buntu Bayu Palan Manurung, sejumlah perwakilan OPD dari Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Simalungun Rinton Damanik, S.E., Kepala Puskesmas Hatonduhan Ange Saragih, pemuka agama, Maujana Nagori, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda serta unsur masyarakat lainnya.
Dalam dialog tersebut, salah seorang pengurus Kelompok Tani Bunga Hijau menyampaikan persoalan mengenai status sebuah lokasi lahan yang menurut keterangan mereka diduga masuk dalam kawasan hutan dan saat ini dikuasai oleh pihak pengusaha.
Warga meminta agar persoalan tersebut tidak hanya berhenti sebagai pembicaraan, tetapi dapat dikaji secara serius berdasarkan dokumen, peta kawasan, serta surat-surat yang menjadi dasar status maupun penguasaan lahan.
Persoalan itu semakin menjadi perhatian setelah, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam forum, pihak kehutanan disebut telah memasang plank di lokasi yang dipersoalkan.
Pengurus Kelompok Tani Bunga Hijau kemudian menyampaikan bahwa mereka telah mengirimkan sejumlah berkas kepada Polsek Tanah Jawa sebagai dokumen pendukung yang menurut mereka dapat menjadi acuan terkait dugaan status kawasan hutan tersebut.
Selanjutnya, pengurus kelompok tani juga menyatakan akan segera menyerahkan berkas-berkas tersebut secara resmi kepada DPRD Kabupaten Simalungun agar dapat dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga legislatif.
Menanggapi persoalan tersebut, Jefra H. Manurung tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak.
Ia meminta masyarakat yang memiliki persoalan terkait lahan tersebut untuk menyampaikan laporan secara resmi dengan melampirkan dokumen dan bukti yang dimiliki.
“Kalau memang ada persoalan mengenai lahan tersebut, silakan kirim surat secara resmi kepada DPRD. Sertakan dokumen dan alat bukti yang ada. Nanti kita pelajari dan kita bahas sesuai kewenangan DPRD,” tegas Jefra.
Dengan adanya dokumen yang disampaikan masyarakat, persoalan tersebut diharapkan dapat dibahas secara lebih objektif. Terlebih, menyangkut status kawasan, dasar penguasaan lahan dan dokumen kepemilikan membutuhkan pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Pertanyaan masyarakat pun cukup sederhana: Jika benar kawasan hutan, bagaimana dasar penguasaannya? Jika bukan kawasan hutan, bagaimana status dan dasar kepemilikannya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu harus berdasarkan dokumen dan data resmi, bukan sekadar klaim maupun dugaan.
Jefra juga menegaskan posisi DPRD sebagai lembaga yang memperoleh mandat dari masyarakat.
“Pada intinya, kami dipilih oleh rakyat. Jadi kalau ada persoalan rakyat, tentu kami harus berdiri ditengah rakyat,” tegasnya.
Namun, keberpihakan kepada masyarakat, menurutnya, tetap harus berada dalam koridor hukum. Setiap informasi yang disampaikan harus dapat diuji berdasarkan bukti dan dokumen yang jelas.
Karena itu, permintaan Jefra agar kelompok tani menyerahkan surat dan bukti menjadi penting. Dengan dokumen tersebut, DPRD memiliki dasar untuk mempelajari persoalan dan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait.
Selain persoalan lahan, masyarakat Buntu Bayu juga menyampaikan sejumlah kebutuhan mendasar.
Perbaikan jalan menjadi salah satu aspirasi utama. Kondisi akses jalan dinilai berpengaruh langsung terhadap mobilitas masyarakat, aktivitas pertanian, hingga akses anak-anak menuju sekolah.
Warga juga meminta perhatian terhadap gedung dan sarana pendidikan, agar anak-anak di wilayah tersebut dapat memperoleh fasilitas belajar yang layak dan aman.
Sementara kelompok tani berharap adanya perhatian pemerintah terhadap sektor pertanian, mulai dari sarana produksi, pendampingan, peningkatan kapasitas hingga masalah pupuk dan pemasaran hasil pertanian.
Menanggapi seluruh aspirasi tersebut, Jefra menegaskan dirinya tidak ingin memberikan janji manis.
“Saya tidak berjanji. Tetapi saya akan mengusulkan, memperjuangkan agar Bupati Simalungun merealisasikan seluruh usulan masyarakat yang sudah disampaikan,” ujarnya.
Menurut Jefra, aspirasi masyarakat akan menjadi bahan untuk diperjuangkan melalui mekanisme DPRD dan komunikasi dengan pemerintah daerah, dengan tetap mempertimbangkan skala prioritas serta kemampuan anggaran.
Reses di Buntu Bayu akhirnya tidak hanya menjadi ruang penyampaian daftar kebutuhan pembangunan.
Forum tersebut berkembang menjadi ruang untuk mempertanyakan persoalan yang lebih mendasar, mulai dari akses jalan, kondisi sekolah, masa depan kelompok tani hingga status lahan yang diduga berkaitan dengan kawasan hutan.
Pengurus Kelompok Tani Bunga Hijau kini telah menyampaikan sejumlah berkas kepada Polsek Tanah Jawa dan berencana menyerahkan dokumen tersebut kepada DPRD Kabupaten Simalungun.
Langkah tersebut menjadi penting agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diperiksa berdasarkan bukti dan data yang jelas.
(Tim)










