MEDAN – Upaya membawa narkotika jenis ganja dalam jumlah besar dari Aceh menuju Kota Medan berakhir setelah personel Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil yang diduga membawa puluhan kilogram ganja.
Aksi pengejaran tersebut terjadi di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Medan, Jumat malam, 14 Agustus 2026. Dua pria yang berada di dalam mobil diduga berusaha melarikan diri setelah mengetahui keberadaan petugas.
Bukannya berhenti, kendaraan tersebut justru mencoba mencari jalan untuk lolos. Dalam upayanya menghindari kejaran, mobil yang dikendarai kedua pria asal Aceh itu bahkan nekat melaju melalui trotoar.
Petugas akhirnya mengambil tindakan dengan menghentikan kendaraan secara paksa. Setelah mobil berhasil dikuasai, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan kedua orang yang berada di dalamnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 93 bungkus ganja kering yang disimpan di dalam lima karung goni. Setelah ditimbang, seluruh barang bukti tersebut memiliki berat total mencapai 93 kilogram.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial K (30) dan AR (19). Keduanya diduga berperan dalam membawa ganja tersebut dari Aceh menuju wilayah Kota Medan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bukan hasil operasi yang berdiri sendiri. Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilakukan polisi di kawasan bantaran rel kereta api Tembung pada awal Agustus 2026.
Dalam kegiatan sebelumnya, petugas berhasil mengamankan 3 kilogram ganja sekaligus menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Dari pemeriksaan dan pengembangan informasi, polisi kemudian mendapatkan petunjuk mengenai adanya rencana pengiriman ganja dalam jumlah jauh lebih besar dari Aceh menuju Medan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian. Petugas memantau pergerakan kendaraan yang diduga membawa barang haram tersebut mulai dari wilayah perbatasan Kabupaten Dairi hingga memasuki Kota Medan.
Perjalanan panjang itu akhirnya berujung pada pengejaran di Jalan AH Nasution. Polisi berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti ganja puluhan kilogram.
Polisi menduga ganja tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan Tembung. Jika berhasil lolos ke pasaran, narkotika tersebut berpotensi menyebar ke berbagai wilayah dan menambah persoalan peredaran narkoba di Kota Medan.
Namun, pengungkapan 93 kilogram ganja tersebut belum menjadi akhir dari penyelidikan. Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman dan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa jalur distribusi narkotika lintas daerah terus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dari Aceh menuju Medan, setiap pergerakan barang haram tersebut kini terus diburu dan diputus sebelum sampai ke tangan pengguna maupun jaringan pengedar di tingkat bawah.
93 kilogram ganja berhasil diamankan. Dua tersangka ditangkap, sementara polisi masih memburu pihak lain yang diduga berada di balik jaringan tersebut.
(Tim)













