SIMALUNGUN — Camat Hutabayu Raja, Ferry Risdonni Sinaga, S.H., M.H., menghadiri undangan rapat pembahasan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Gunung Bayu serta Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mayang milik PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV), Rabu (19/8/2026).

Rapat tersebut membahas proses pembaharuan hak pengelolaan atas areal perkebunan yang berada di wilayah Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun. Kehadiran Camat Ferry Risdonni Sinaga dalam pertemuan itu menjadi bagian penting dari keterlibatan pemerintah kewilayahan dalam proses yang berkaitan langsung dengan keberadaan perkebunan dan masyarakat di sekitarnya.

Pembaharuan HGU bukan sekadar persoalan perpanjangan administrasi atau kelengkapan dokumen perusahaan. Di balik proses tersebut terdapat persoalan yang lebih luas, mulai dari status dan pemanfaatan tanah, kepastian batas areal, kepentingan masyarakat sekitar, hingga kontribusi perusahaan terhadap pembangunan wilayah.

Secara hukum, Hak Guna Usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam ketentuan tersebut, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara bagi usaha pertanian, perikanan, atau peternakan dalam jangka waktu tertentu.

Ketentuan mengenai HGU juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Artinya, HGU bukanlah hak kepemilikan mutlak atas tanah. Pemegang HGU memperoleh hak untuk mengusahakan tanah sesuai peruntukan dan dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam proses pembaharuan, pemerintah melalui instansi yang berwenang perlu memperhatikan berbagai aspek, termasuk penggunaan dan pemanfaatan tanah serta pemenuhan kewajiban oleh pemegang hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat, proses tersebut memiliki arti yang tidak kecil. Sebab keberadaan perkebunan besar di suatu wilayah tidak dapat dipisahkan dari kehidupan warga yang berada di sekitarnya.

Masyarakat tentu berharap pembaharuan HGU tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat nyata bagi lingkungan sekitar.

Persoalan kesempatan kerja, pembangunan infrastruktur, akses masyarakat, kemitraan ekonomi, pemeliharaan lingkungan dan hubungan sosial antara perusahaan dengan masyarakat menjadi sejumlah aspek yang penting untuk diperhatikan.

Dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, pemegang HGU memiliki kewajiban untuk melaksanakan usaha sesuai peruntukan, mengusahakan tanah secara baik sesuai kelayakan usaha, serta membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas yang berada dalam areal HGU sesuai ketentuan.

Karena itu, pembaharuan HGU dapat menjadi momentum untuk melihat kembali sejauh mana pengelolaan perkebunan telah memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

Camat Hutabayu Raja Ferry Risdonni Sinaga, S.H., M.H., melalui kehadirannya dalam rapat tersebut, berada pada posisi penting sebagai unsur pemerintah kewilayahan yang mengetahui secara langsung kondisi masyarakat dan dinamika yang berkembang di Kecamatan Hutabayu Raja.

Meski kewenangan penerbitan maupun pembaharuan HGU berada pada instansi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah kecamatan tetap memiliki peran strategis dalam menjembatani komunikasi dan aspirasi masyarakat.

Aspirasi warga yang berkaitan dengan keberadaan perusahaan, pemanfaatan tanah, akses wilayah maupun persoalan lain yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat harus mendapat ruang untuk disampaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum.

Proses pembaharuan HGU juga perlu dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan keterbukaan informasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.

Keterbukaan informasi menjadi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap setiap proses yang menyangkut kepentingan publik.

Namun keterbukaan tersebut tentu harus tetap dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Informasi mengenai proses pembaharuan HGU harus disampaikan secara proporsional agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar tanpa mengabaikan ketentuan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.

Pembahasan pembaharuan HGU Kebun Gunung Bayu dan Kebun/PKS Mayang PTPN IV diharapkan tidak berhenti pada proses administratif semata.

Lebih dari itu, pembaharuan HGU harus menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat.

Perusahaan membutuhkan kepastian hukum untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya. Pemerintah berkewajiban menjaga agar seluruh proses berjalan sesuai aturan. Sementara masyarakat memiliki kepentingan agar keberadaan perusahaan memberikan dampak positif dan tidak mengabaikan kehidupan warga di sekitar kawasan perkebunan.

“Jangan sampai pembaharuan HGU hanya menjadi urusan meja dan dokumen. Tanah yang dikelola perusahaan berada di tengah wilayah yang memiliki masyarakat, lingkungan dan kepentingan pembangunan yang harus diperhatikan,” menjadi semangat yang relevan dalam setiap pembahasan mengenai hak atas tanah berskala luas.

Ke depan, proses pembaharuan HGU diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat rasa keadilan.

Sebab keberhasilan sebuah perkebunan tidak hanya dapat diukur dari besarnya produksi dan keuntungan perusahaan. Keberhasilan juga harus diukur dari sejauh mana kehadiran perkebunan mampu berjalan berdampingan dengan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.

Kehadiran Camat Hutabayu Raja Ferry Risdonni Sinaga, S.H., M.H. dalam rapat pembahasan pembaharuan HGU tersebut menjadi bukti pentingnya pemerintah wilayah mengikuti dan mengawal setiap proses strategis yang berkaitan dengan Kecamatan Hutabayu Raja.

Pembaharuan HGU harus menghadirkan kepastian hukum bagi perusahaan, tetapi kepastian dan kepentingan masyarakat juga tidak boleh tertinggal. Sebab tanah bukan sekadar objek administrasi, melainkan bagian dari ruang hidup, pembangunan, dan masa depan masyarakat di sekitarnya. (F.Gultom)