Simalungun – Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menggelar kegiatan kerja sama lintas sektor dalam rangka pencegahan Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta pencegahan perkawinan anak Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPPPA Kabupaten Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Rabu (19/8/2026), tersebut diikuti berbagai unsur instansi dan lembaga terkait.

Di antaranya Polres Simalungun, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, BNN Kabupaten, Kementerian Agama, TP PKK, Dharma Wanita Persatuan, Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten, Yayasan PRABK, Yayasan Harapan Jaya, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kominfo, Dinas PPKB, RSUD Tuan Rondahaim, Puskesmas Raya, serta UPT PPA.

Dalam arahan tertulis Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, yang disampaikan Kepala Dinas PPPA, Sri Wahyuni, ditegaskan bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang akan melanjutkan estafet pembangunan di masa depan.

Namun demikian, anak-anak masih menghadapi berbagai ancaman, termasuk kekerasan, perkawinan pada usia anak, eksploitasi, hingga perdagangan anak dan perdagangan orang.

“Data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak tidak selalu terjadi di tempat yang jauh, melainkan sering kali terjadi di sekitar lingkungan kita sendiri,” ujar Sri Wahyuni menyampaikan arahan Bupati.

Menurutnya, perkawinan anak masih terjadi antara lain akibat minimnya pemahaman orang tua. Sementara itu, TPPO kerap dilakukan dengan modus menawarkan pekerjaan yang menggiurkan kepada calon korban.

“Di sisi lain, perkawinan anak juga masih sering terjadi karena minimnya pemahaman orang tua, sementara TPPO sering berkedok tawaran pekerjaan yang menggiurkan. Oleh karena itu, peran seluruh pemangku kepentingan secara lintas sektor menjadi sangat strategis untuk melindungi anak bangsa. Pemerintah tidak akan mampu bekerja sendiri tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat,” tandasnya.

Lebih lanjut, Sri Wahyuni menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Untuk itu, diperlukan komitmen, koordinasi, serta kerja sama yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan.

“Mari kita perkuat komitmen dan kerja sama kita dalam mencegah kekerasan terhadap anak, TPPO, menangani anak berhadapan hukum, serta melakukan pencegahan perkawinan anak,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Simalungun, dengan semangat moto “Bersama Semangat Baru, Simalungun Menuju Simalungun Maju”, berkomitmen mewujudkan daerah yang ramah anak, damai, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi anak-anak Simalungun.

“Marilah kita memperkuat koordinasi, meningkatkan kesadaran bersama, serta menyusun strategi yang efektif untuk memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak Simalungun,” ujar Sri Wahyuni.

(JF)