SIMALUNGUN — Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia di bawah lima tahun di Kampung Huta Baru, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, mendapat sorotan.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Simalungun oleh ayah korban setelah muncul dugaan perbuatan pencabulan yang diduga dilakukan oleh kakek korban dari pihak ibu, berinisial TA. Hingga Rabu (19/8/2026), proses hukum yang disebut telah berjalan sekitar tiga bulan belum memberikan kejelasan terkait penetapan tersangka.
Kondisi tersebut kemudian mendorong ayah korban bersama tim kuasa hukum mendatangi Polres Simalungun untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut.
Kedatangan mereka bukan untuk mengintervensi proses penyelidikan, melainkan meminta kepastian bahwa perkara yang dilaporkan dapat ditangani secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Advokat Johansen Roni Tuahman Simarmata, S.H., CPM., menyatakan pihaknya tetap memberikan kepercayaan kepada penyidik Polres Simalungun untuk menangani perkara tersebut secara profesional.
“Kami yakin Kepolisian akan bertindak secara profesional terhadap laporan yang telah dibuat di Polres Simalungun. Kami akan terus mengawasi jalannya proses hukum agar perkara ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Johansen.
Ia juga meminta perhatian masyarakat sipil, termasuk rekan-rekan media dan lembaga swadaya masyarakat, agar ikut mengawal proses penanganan perkara tanpa mengganggu kewenangan penyidik.
Menurutnya, pengawasan publik diperlukan agar proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak dapat berjalan cepat, efektif dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius kuasa hukum adalah kondisi korban yang disebut masih tinggal dalam satu rumah dengan terduga pelaku.
Situasi tersebut dinilai perlu segera mendapat perhatian lembaga terkait karena korban masih berusia sangat dini.
Kuasa hukum meminta LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) memberikan perhatian terhadap kondisi korban serta memastikan adanya langkah perlindungan yang memadai.
“Kami juga meminta kepada LPSK untuk membantu agar anak korban dari dugaan pencabulan tersebut tidak lagi satu rumah dengan terduga pelaku. Sampai saat ini korban disebut masih berada dalam satu rumah, sehingga kami khawatir dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Permintaan tersebut terutama diarahkan untuk memastikan keselamatan dan kondisi psikologis anak selama proses hukum berlangsung.
Ayah korban juga menyampaikan kekecewaannya terkait perkembangan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Menurut keterangannya, ketika beberapa kali menanyakan perkembangan kepada pihak terkait, jawaban yang diterima disebut masih sebatas bahwa “berkas masih disusun.”
Kondisi tersebut membuat keluarga korban mempertanyakan sejauh mana proses perlindungan terhadap anak telah berjalan.
Bagi keluarga, persoalan perlindungan korban dinilai sama pentingnya dengan proses hukum terhadap laporan dugaan tindak pidana tersebut.
Sorotan juga datang dari Ketua LSM LMHAI (Lembaga Monitoring Hukum dan Anggaran Indonesia) DPC Pematangsiantar-Simalungun, Yuda Kadastro Siregar.
Yuda mendesak Sat Reskrim Polres Simalungun, khususnya Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), agar segera memberikan perkembangan yang jelas terkait penanganan laporan tersebut.
Ia menilai perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius karena menyangkut korban yang masih sangat kecil.
“Kami mendesak Sat Reskrim Polres Simalungun Cq. Unit PPA untuk secepatnya memproses hukum dugaan tindak pidana tersebut. Kami berharap perkara ini mendapat penanganan serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yuda.
Yuda juga menyoroti kondisi korban yang disebut masih berada dalam satu rumah dengan terduga pelaku.
Menurutnya, kondisi tersebut harus segera menjadi perhatian aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan korban untuk mencegah kemungkinan terjadinya tekanan maupun kejadian yang tidak diinginkan.
“Dugaan peristiwa tersebut berada dalam ruang lingkup keluarga. Terlapor dan korban disebut tinggal dalam satu atap. Kondisi ini harus menjadi perhatian serius karena korban masih di bawah umur,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, dampaknya terhadap anak tidak boleh dipandang ringan, terutama karena korban masih berusia di bawah lima tahun.
Namun, Yuda juga menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasus ini kini menjadi perhatian keluarga korban, kuasa hukum dan masyarakat sipil.
Di satu sisi, keluarga meminta agar proses hukum terhadap laporan yang telah dibuat segera memperoleh kejelasan. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban juga dinilai mendesak karena anak tersebut masih sangat kecil dan disebut masih berada di lingkungan yang sama dengan terduga pelaku.
Publik pun berharap Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Yang menjadi perhatian utama bukan hanya persoalan penetapan tersangka, tetapi juga bagaimana memastikan keselamatan, keamanan dan pemulihan korban anak selama proses hukum berjalan.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak, proses hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan korban.
Keluarga kini menunggu kepastian. Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal. LSM meminta proses dipercepat. Sementara masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara tersebut secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
(M.Siahaan)













