SIANTAR — Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Menanggapi kejadian tersebut, seorang pemerhati hukum yang biasa dipanggil Alvin meminta Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit Republik Indonesia (BPRS RI), yang berkedudukan di lingkungan Kementerian Kesehatan RI, untuk memanggil Direktur Utama Rumah Sakit Umum (RSU) Rasyida Kota Siantar.

Permintaan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian yang disebut terjadi di RSU Rasyida, Jalan Seram Atas No. 5B, Kota Siantar. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis (17/9/2026).

“Informasi yang beredar, beberapa hari yang lalu telah menyurati mengenai dugaan kelalaian tersebut ke kantor Badan Pengawas Rumah Sakit Republik Indonesia,” ujar Alvin.

Ia juga menjelaskan bahwa rumah sakit memiliki sejumlah fungsi utama dalam memberikan pelayanan kesehatan, antara lain:

  1. Pelayanan medis, melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif.
  2. Pelayanan gawat darurat, termasuk penanganan pasien dalam kondisi darurat selama 24 jam.
  3. Pendidikan dan penelitian, sebagai tempat pelatihan tenaga kesehatan serta pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.

Alvin berharap Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit Republik Indonesia dapat segera menindaklanjuti informasi dan surat yang telah disampaikan, termasuk dengan memanggil pimpinan RSU Rasyida Kota Siantar untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan kelalaian tersebut.

“Besar harapan kami agar Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit Republik Indonesia segera memanggil pimpinan Rumah Sakit Umum Rasyida Kota Siantar,” ujarnya.

(Tim/Red)