SIMALUNGUN – Keresahan warga terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, langsung ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas.

Hasilnya, seorang pria berinisial S alias Bawi (49) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 7,17 gram bruto. Pelaku ditangkap saat sedang duduk di teras rumahnya, Sabtu (3/10/2026) sekira pukul 19.00 WIB.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/10/2026) sekira pukul 14.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas Ipda Bilson Hutauruk, S.H., menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut.

Informasi itu diterima polisi pada Sabtu sekira pukul 15.00 WIB. Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni Silalahi, S.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan penyelidikan.

“Kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat,” ujar Iptu Sonni Silalahi.

Sekira pukul 18.30 WIB, personel tiba di sekitar lokasi dan melakukan pemantauan. Sekitar 30 menit kemudian, petugas melihat Bawi sedang duduk seorang diri di teras rumahnya.

Petugas kemudian mendekati dan mengamankan pria tersebut. Untuk memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur, polisi turut menghadirkan Kepala Dusun atau Gamot setempat sebagai saksi.

Dari saku celana pelaku, petugas menemukan tiga klip plastik berisi sabu serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

“Dengan disaksikan Gamot, kami menemukan tiga klip barang bukti jenis sabu serta uang tunai Rp500 ribu dari saku celana pelaku,” ungkap Iptu Sonni.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah. Di sebuah kamar kosong, petugas kembali menemukan tiga klip plastik berisi sabu.

Dari keseluruhan penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto mencapai 7,17 gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam, satu bungkus plastik klip besar yang berisi plastik klip kecil, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.

“Penggeledahan berlanjut ke kamar kosong dalam rumah pelaku dan kembali ditemukan tiga klip narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Bosar Maligas sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti selanjutnya diboyong ke Polsek Bosar Maligas untuk diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut,” tutup Iptu Sonni.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya memutus peredaran narkotika. Respons cepat kepolisian terhadap keresahan warga diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran sabu sekaligus menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman narkoba.

Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif, sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat, Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.” (JND)