MEDAN – Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres bergerak cepat memberantas aksi pencurian yang meresahkan masyarakat. Hanya dalam 10 hari, polisi mengungkap 333 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) serta mengamankan 362 tersangka.
Pengungkapan tersebut dilakukan sepanjang 14 hingga 24 September 2026 di berbagai wilayah hukum Polda Sumut dan jajaran.
Dari total 333 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 311 kasus merupakan Curat dengan 335 tersangka, sedangkan 22 kasus Curas melibatkan 27 tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ratusan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Dalam kurun waktu 10 hari, Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 333 kasus Curat dan Curas dengan mengamankan 362 tersangka. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Ferry di Mapolda Sumut, Kamis (24/9/2026).
Tak hanya menangkap para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya 57 sepeda motor, 50 telepon genggam, 50 tabung gas, 351 tandan kelapa sawit, uang tunai Rp25.555.000, serta emas seberat 80 gram.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa laptop, MacBook, televisi, perhiasan, hingga berbagai peralatan yang berkaitan dengan perkara yang diungkap.
Ferry menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penindakan personel di lapangan terhadap berbagai aksi pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumut dan Polres jajaran.
Polda Sumut, lanjutnya, akan terus memetakan wilayah yang rawan kejahatan dan meningkatkan kegiatan kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
“Kami akan terus melakukan pemetaan terhadap wilayah yang rawan kejahatan dan meningkatkan kegiatan kepolisian,” tegasnya.
Ferry juga mengajak masyarakat tidak bersikap pasif terhadap potensi kejahatan di lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana.
Menurutnya, pemberantasan kejahatan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Sinergi antara Polda Sumut, Polres jajaran, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Sumatera Utara. (Tim Biro Sumut)







