DELI SERDANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial IH (27), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diamankan petugas setelah diduga menguasai narkotika jenis sabu seberat 4,48 gram bruto.
IH diamankan pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Medan–Lubuk Pakam, Desa Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh sedang berada di atas sepeda motor Honda Scoopy.
Saat hendak diamankan, pria tersebut diduga berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,48 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah dompet warna biru yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, IH mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang.
Selanjutnya, IH bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Polresta Deli Serdang, lanjutnya, berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
(Tim)







