SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum Muhammad Ridho meminta Direktur Utama PTPN IV Jatmiko K. Santosa mempertimbangkan penyelesaian melalui restorative justice dalam kasus dugaan pencurian dua tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kebun Manako, Kabupaten Serdang Bedagai.
Permintaan tersebut disampaikan Alfianto, SH, selaku kuasa hukum Muhammad Ridho, Minggu (20/9/2026). Ia berharap pihak PTPN IV dapat membuka ruang perdamaian dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan posisi kliennya sebagai tulang punggung keluarga.
“Kami berharap Direktur Utama PTPN IV Jatmiko K. Santosa dapat bersikap arif dan bijaksana untuk melakukan perdamaian terhadap klien kami,” kata Alfianto.
Menurut Alfianto, perkara tersebut bermula ketika Muhammad Ridho diduga mengambil dua tandan sawit di areal Afdeling IV, Blok E.21, Kebun Manako, Desa Sibarani, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pihak perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Manako kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polsek Sipispis.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/41/IX/2026/SPKT/POLSEK SIPISSPIS/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 4 September 2026.
Alfianto menyebut kondisi ekonomi Muhammad Ridho saat ini sangat memprihatinkan. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi tindakan yang dilakukan kliennya.
“Klien kami merupakan tulang punggung keluarga. Kehidupan ekonomi klien kami sangat memprihatinkan, sehingga hal tersebut sebagai pemicu utama untuk melakukan pencurian. Klien kami mencuri untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum berharap perkara yang menjerat Muhammad Ridho dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Restorative justice pada prinsipnya mengedepankan penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan melalui proses dialog dan pemulihan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum berharap PTPN IV dapat mempertimbangkan permohonan perdamaian tersebut sehingga persoalan dugaan pencurian dua tandan sawit di Kebun Manako dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
(Tim/Red)







