MEDAN – Dua pria, Amir Hamzah (40) dan Arya Ramadhan Lubis (19), diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Area setelah diduga melakukan pencurian di sebuah rumah kosong milik warga di kawasan Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Dalam kejadian tersebut, korban mengaku kehilangan sejumlah barang, di antaranya satu unit indoor AC, alat pemadam api ringan (APAR), bagian pintu rumah, serta sekitar 500 lembar karung plastik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan kedua terduga pelaku di kawasan Jalan Denai pada Jumat (18/9/2026) dini hari.
Saat menjalani pemeriksaan, keduanya disebut mengakui perbuatannya. Kepada petugas, mereka mengaku hasil penjualan barang yang diduga berasal dari pencurian tersebut sekitar Rp200 ribu.
Uang hasil penjualan itu, menurut keterangan keduanya, digunakan untuk membeli makanan.
Saat ini, kedua pria tersebut telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penyelidikan dan memburu pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil pencurian.
Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, khususnya terhadap rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana. (Tim)





