MEDAN — Bukan sekali dua kali. Komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) dan begal yang dibekuk Tim JCS Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan diduga telah beraksi 71 kali di Sumatera Utara hingga Riau.

Empat orang diamankan dalam pengungkapan tersebut. Mereka yakni Julpan alias Ai (38), warga Tembung; Welly Sandiku Hutabarat alias Willy (29), warga Tanjung Morawa; Supandi alias Ucok (30), warga Percut Sei Tuan; dan Marchelino Agung Gumelar alias Marchel (24), warga Desa Kolam, Percut Sei Tuan.

Dua di antaranya, Julpan dan Willy, ditembak di bagian kaki setelah polisi menyebut keduanya melakukan perlawanan dan berusaha kabur ketika kasus dikembangkan.

Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu Bimo Setiadi mengungkapkan, aksi komplotan ini tersebar di sedikitnya 71 lokasi.

Rinciannya:

  • 30 TKP di Medan
  • 15 TKP di Tebingtinggi
  • 12 TKP di Serdang Bedagai
  • 13 TKP di Deli Serdang
  • 1 TKP di Pekanbaru, Riau

“Dari 71 TKP itu mereka main di Sumut, rinciannya 30 TKP di Medan, 15 TKP di Tebingtinggi, 12 TKP di Serdang Bedagai, 13 di Deli Serdang dan satu di Pekanbaru,” kata Bimo, Selasa (22/9/2026).

Jaringan ini terbongkar setelah polisi menyelidiki kasus pencurian Honda Beat BK 3240 XBI di Jalan Menteng VII, Gang Mangga I, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Motor tersebut dicuri pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 04.50 WIB.

Penyelidikan kemudian membuahkan hasil. Julpan ditangkap di sekitar Jalan Garu VII, Medan Amplas, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 07.10 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Willy di Jalan Perhubungan, Laut Dendang, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, giliran Supandi dan Marchel yang diciduk di Jalan Medan–Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Namun, proses pengembangan perkara sempat memanas. Polisi menyebut Julpan dan Willy melakukan perlawanan serta berusaha melarikan diri.

“Namun, saat dilakukan pengembangan pelaku Julpan dan Willy melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, hingga keduanya diberikan tindakan tegas terukur di kedua kakinya,” ujar Bimo.

Polisi juga menyebut Supandi dan Marchel merupakan residivis.

Supandi sebelumnya pernah ditangkap Polresta Deli Serdang dalam kasus curanmor pada 2018 dan bebas pada 2020.

Sedangkan Marchel pernah ditangkap Polres Pelabuhan Belawan terkait kasus pencurian biasa pada 2024 dan bebas pada 2025.

Tak berhenti pada penangkapan empat tersangka, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap rangkaian aksi lainnya.

Dalam pemeriksaan, polisi menyebut uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan para pelaku untuk membeli sabu dan berfoya-foya.

Puluhan TKP, empat tersangka, dan jaringan yang membentang hingga luar Sumatera Utara kini masih didalami penyidik.

(Tim)