SIMALUNGUN – Kondisi cor beton bahu jalan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di ruas jalan penghubung Hatonduhan menuju Mandoge (Kabupaten Asahan), tepatnya di Nagori Saribuasih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan.
Dugaan perusakan atau pembongkaran cor beton bahu jalan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, pekerjaan itu diduga berkaitan dengan kepentingan perusahaan yang akan melakukan penanaman kabel bawah tanah.
Jika dugaan tersebut benar, publik tentu berhak mempertanyakan: Apakah kepentingan perusahaan boleh mengorbankan infrastruktur pemerintah yang dibangun menggunakan uang rakyat?
Pembangunan jalan dan fasilitas pendukungnya bukan pekerjaan murah. Dibutuhkan anggaran besar serta proses panjang untuk mewujudkan infrastruktur yang layak bagi masyarakat. Namun, ketika hasil pembangunan justru diduga dirusak untuk kepentingan pekerjaan pihak tertentu, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.
Masyarakat yang selama ini menantikan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan tentu berharap hasil pekerjaan pemerintah dapat bertahan lama, bukan justru mengalami kerusakan kembali akibat aktivitas pihak lain.
Persoalan ini juga menjadi perhatian bagi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, khususnya wakil rakyat dari daerah pemilihan setempat.
Fungsi pengawasan DPRD harus benar-benar dijalankan. Jangan hanya hadir ketika peresmian pembangunan atau menyampaikan janji memperjuangkan aspirasi masyarakat, tetapi tidak terlihat ketika fasilitas publik diduga mengalami kerusakan.
Anggota DPRD Provinsi perlu turun langsung ke lokasi, melihat kondisi sebenarnya, meminta penjelasan dari instansi terkait, serta memastikan tidak ada aset pemerintah yang diperlakukan semena-mena.
Jangan sampai suara masyarakat hanya didengar ketika membutuhkan dukungan, tetapi diabaikan ketika hak masyarakat atas infrastruktur yang baik dipertaruhkan.
Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Harus Bertanggung Jawab Melakukan Pengecekan
Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara juga perlu segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.
Beberapa pertanyaan penting harus dijawab secara terbuka:
- Apakah perusahaan yang melakukan penanaman kabel bawah tanah telah mengantongi izin resmi?
- Apakah terdapat persetujuan dari instansi yang berwenang atas pembongkaran atau perubahan cor beton bahu jalan?
- Siapa yang bertanggung jawab terhadap kerusakan infrastruktur tersebut?
- Apakah perusahaan diwajibkan mengembalikan kondisi bahu jalan seperti semula sesuai standar teknis?
- Siapa yang melakukan pengawasan selama pekerjaan berlangsung?
Jangan sampai pekerjaan pembangunan yang satu justru merusak hasil pembangunan lainnya tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Jangan Korbankan Kepentingan Masyarakat
Pemasangan kabel bawah tanah maupun kegiatan investasi perusahaan pada prinsipnya dapat mendukung pembangunan. Namun, setiap kegiatan harus mengikuti aturan, memiliki izin yang diperlukan, serta tidak mengabaikan perlindungan aset pemerintah dan keselamatan masyarakat.
Apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang harus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat tidak menolak pembangunan dan investasi. Namun, masyarakat juga tidak boleh terus-menerus menjadi pihak yang dirugikan akibat pekerjaan yang tidak diawasi dengan baik.
Ingat, jalan dan fasilitas pendukungnya dibangun menggunakan uang rakyat. Bukan milik perusahaan, bukan milik segelintir orang, melainkan aset publik yang harus dijaga bersama.
Kini masyarakat menunggu ketegasan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Dinas PUPR Provinsi, serta instansi terkait lainnya.
Jangan biarkan persoalan ini berlalu tanpa penjelasan. Turun ke lapangan, periksa legalitas pekerjaan, pastikan pihak yang bertanggung jawab, dan tuntut pemulihan apabila ditemukan kerusakan akibat pekerjaan tersebut.
Jangan sampai pembangunan yang diperjuangkan bertahun-tahun oleh masyarakat justru dirusak dalam waktu singkat demi kepentingan perusahaan. Kalau bukan pemerintah dan wakil rakyat yang mengawasi, lalu kepada siapa masyarakat harus mengadu?
Tim Redaksi ANEWS-Chanel










