SIMALUNGUN – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, membuahkan hasil. Kasus pencurian sepeda motor milik seorang petugas keamanan di kawasan industri Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei berhasil diungkap. Bahkan, terduga pelaku berhasil diamankan setelah diketahui berada di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polsek Bosar Maligas dalam merespons laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana yang meresahkan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 18.21 WIB, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi lintas wilayah antara Polres Simalungun dan Polres Batu Bara.
“Ini bentuk nyata kehadiran Polri untuk masyarakat. Polres Simalungun berkomitmen bersama masyarakat untuk melindungi, mengayomi, dan melayani,” ujar AKP Verry Purba.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di depan pintu masuk PT Evyap, kawasan KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas.
Korban diketahui bernama Dian Andika (29), seorang karyawan swasta yang bertugas sebagai petugas keamanan di perusahaan tersebut.
Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi D 3452 BT di luar gerbang perusahaan. Ketika itu, korban sedang menyelesaikan serah terima piket dan mendapat tugas mengatur kedatangan sebuah truk.
Namun, situasi berubah ketika seorang saksi bernama Iwan Fantri berteriak memberitahukan bahwa sepeda motor korban dibawa seseorang.
Korban spontan berlari menuju lokasi parkir dan berusaha melakukan pengejaran. Sayangnya, sepeda motor tersebut sudah dibawa kabur dan upaya pengejaran tidak membuahkan hasil.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bosar Maligas pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, S.H., melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri informasi yang berkaitan dengan keberadaan terduga pelaku.
Salah satu petunjuk penting diperoleh dari keterangan sopir truk bernama Manuntun Manurung.
Kepada petugas, saksi mengaku sempat memberikan tumpangan kepada seorang pria tidak dikenal dari Simpang Lima Puluh menuju kawasan Sei Mangkei.
Pria tersebut mengaku pernah bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu perusahaan di kawasan industri tersebut. Ia kemudian turun dari truk tepat di depan gerbang PT Evyap.
Setelah dilakukan pencocokan melalui foto, identitas pria tersebut mengarah kepada Angga Prayudha, yang diketahui pernah bekerja sebagai petugas keamanan di kawasan Sei Mangkei.
Sepeda Motor Berhasil Diamankan
Perkembangan penyelidikan berlanjut pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Petugas jaga gerbang utara KEK Sei Mangkei bernama Bayu melaporkan adanya seorang pria yang memarkirkan sepeda motor di pos keamanan, kemudian meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki tanpa memberikan keterangan.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas segera mendatangi lokasi.
Meski pria yang dimaksud sudah tidak berada di tempat, petugas berhasil mengamankan sepeda motor Honda Supra X hitam yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.
Sepeda motor tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Titik terang kembali diperoleh pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Petugas mendapatkan informasi bahwa Angga Prayudha telah diamankan warga di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Terduga pelaku diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik korban lain di depan sebuah pabrik di wilayah hukum Polsek Bandar Huluan. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polres Batu Bara.
Setelah memperoleh informasi tersebut, jajaran Polsek Bosar Maligas langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polres Batu Bara.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., sebelum memerintahkan Kanit Reskrim untuk menjemput terduga pelaku.
“Setelah berkomunikasi dengan Kanit Pidum Satreskrim Polres Batu Bara, IPDA Ade Masri, Kapolsek Bosar Maligas memerintahkan Kanit Reskrim untuk menjemput tersangka,” jelas AKP Verry Purba.
Pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, IPDA Bilson Hutauruk bersama anggota berangkat menuju Polres Batu Bara untuk membawa terduga pelaku ke Polsek Bosar Maligas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi D 3452 BT milik korban.
Terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penyidik selanjutnya akan melaksanakan proses hukum sesuai ketentuan, termasuk pemeriksaan lanjutan, pemenuhan administrasi penyidikan, serta pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti hingga dinyatakan lengkap atau P21.
Polres Simalungun Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan
Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Verry Purba, memberikan apresiasi kepada Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman, tidak meninggalkan kunci menempel, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa laporan masyarakat merupakan bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap kejahatan.
Polisi Bersama Masyarakat, Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.
Tim Redaksi: ANEWS-Chanel










