SIMALUNGUN – Sebuah warung di Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, menjadi sasaran penggerebekan Sat Resnarkoba Polres Simalungun Polda Sumatera Utara, Rabu (22/10/2026) malam. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 24 paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 4,54 gram, uang tunai Rp790.000, serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dalam operasi di Warung Pido, Jalan Cingkes Kabanjahe, Huta IV, polisi mengamankan dua orang. Seorang pria berinisial MSS (30), yang diketahui bernama Maklin Santolik Sembiring, ditetapkan sebagai tersangka. Sementara seorang perempuan berinisial KS br S (26) menjalani asesmen oleh BNN Simalungun setelah hasil tes urinenya dinyatakan positif.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
24 Paket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Charles H. Nababan, S.H., dengan melibatkan personel Sat Resnarkoba, Sat Samapta, Provos, BNNK Simalungun, serta Pangulu setempat.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 24 paket plastik klip kecil diduga berisi sabu, dua alat hisap atau bong, sebuah sendok dari pipet plastik, dua dompet, dua telepon genggam merek Vivo dan Oppo, dua bal plastik klip kosong, tiga mancis, serta uang tunai Rp790.000.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari penanganan perkara untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Sabu Dipesan Lewat Telepon, Barang Disebut Diletakkan Dekat SD
Berdasarkan keterangan kepolisian, Maklin mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya secara langsung. Komunikasi dilakukan melalui telepon, sementara barang pesanan disebut diletakkan di dekat sebuah sekolah dasar.
Informasi ini menjadi salah satu bagian penting yang perlu didalami penyidik untuk menelusuri asal pasokan dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sebab, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya menangkap orang yang berada di lokasi apabila jalur pemasok masih belum terungkap.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, barang bukti tersebut dinyatakan milik MSS sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun KS br S menjalani asesmen untuk proses rehabilitasi. Hasil tes urine positif tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam peredaran narkotika. Peran setiap pihak harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Penggerebekan ini menjadi salah satu langkah kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. Namun, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak semata-mata diukur dari jumlah paket yang disita.
Penelusuran pemasok, pengembangan informasi transaksi, serta pengungkapan jaringan yang mungkin terlibat menjadi pekerjaan penting berikutnya. Terlebih, keterangan mengenai pemesanan melalui telepon dan penempatan barang di dekat sekolah dasar perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Masyarakat Nagori Cingkes juga diimbau tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas narkotika di lingkungannya. Informasi dari warga dapat membantu kepolisian melakukan penindakan secara tepat.
AKP Verry Purba mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda.
Kini, tindak lanjut penyidikan menjadi perhatian. Publik berharap pengungkapan di Warung Pido tidak berhenti pada penyitaan 24 paket diduga sabu, tetapi berlanjut pada penelusuran sumber pasokan apabila ditemukan bukti yang cukup.
(M.Ado)










