SIMALUNGUN – Peredaran narkotika jenis ganja kembali terungkap di wilayah Kabupaten Simalungun. Kali ini, Polsek Gunung Malela mengamankan seorang pria berusia 46 tahun di kawasan Perladangan Sidoerejo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari lokasi, petugas menyita 114 paket kecil ganja serta sejumlah barang bukti lainnya.

Pria tersebut diketahui berinisial JMG, yang dalam data kepolisian tercatat bernama Jonggi Manori Gultom, seorang buruh yang berdomisili di Jalan Durian IV, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 18.25 WIB.

Menurutnya, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan perladangan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Frans Rumapea, S.H., bersama personel operasional untuk melakukan penyelidikan.

“Begitu informasi saya terima, langsung saya perintahkan Kanit Reskrim dan anggota Opsnal bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Hengky.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang sedang duduk-duduk. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.

Total Barang Bukti Ganja Mencapai 262,38 Gram

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran ganja, dengan rincian:

  • Satu bungkus besar kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 63,52 gram.
  • Sebanyak 114 paket kecil kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 177,80 gram.
  • Satu bungkus plastik kresek berisi batang ganja dengan berat bruto 21,06 gram.
  • Dua unit telepon genggam Android.
  • Satu bal kertas nasi yang diduga digunakan sebagai pembungkus.

Berdasarkan rincian tersebut, total berat bruto ganja dan batang ganja yang diamankan mencapai 262,38 gram.

“Total barang bukti yang diamankan cukup signifikan. Puluhan paket kecil ini diduga disiapkan untuk diedarkan kepada pembeli,” ungkap AKP Hengky.

Satu Nama Disebut, Polisi Lakukan Pengembangan

Dalam pemeriksaan awal, JMG disebut mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial MUS. Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan MUS.

Namun, hingga keterangan diberikan, MUS belum ditemukan dan pencarian terhadap yang bersangkutan masih dilakukan.

“Pengembangan sudah kami lakukan tanpa menunggu waktu lama. Saat ini MUS belum dapat ditemukan, dan pencarian terhadap yang bersangkutan terus dilakukan,” kata AKP Hengky.

Selanjutnya, pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Minta Masyarakat Berani Melapor

Kapolsek Gunung Malela mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga petugas dapat menindaklanjuti dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi. Kerahasiaan pelapor kami jaga. Bisa melalui Polsek terdekat, Call Center Polri 110, atau layanan Halo Pak Kapolres Simalungun,” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi salah satu upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Gunung Malela. Masyarakat kini menantikan proses hukum lebih lanjut, termasuk hasil pengembangan untuk menelusuri sumber ganja yang disebut dalam pemeriksaan awal.

Catatan: JMG masih berstatus terduga dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Seluruh dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Tim Redaksi ANEWS Chanel