LANGKAT _ Unit Reskrim Polsek P.Brandan Sabtu (11/11) sekira pukul 19.30 wib menangkap seorang lelaki berinisial S (27) warga dusun V Aman Damai Desa Harapan Baru Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Penangkapan terhadap tersangka pelaku akibat perbuatannya yang telah menganiaya Istri dan Mertuanya
.
Perbuatan tersangka pelaku ini dilaporkan Mertuanya Suratman (50) ke Polsek P.Brandan Sabtu (11/11) beserta istrinya Nur’ani (46) yang mengalami luka tusukan benda tajam didada.
Sementara Istri tersangka berinisial Nur Ngamalia (22) mengalami luka sobek ditangan sebelah kanan akibat sabetan parang yang dilayangkan tersangka.
Untuk menindak lanjuti Laporan korban Kapolsek P.Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH MH memerintahkan Ka Nit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting SH untuk menyelidiki.
Selanjutnya team Reskrim berangkat menuju lokasi untuk mengadakan penyelidikan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara yang luka telah dibantu oleh warga setempat ke RS Pertamina untuk diberi pertolongan.
Tersangka pelaku telah kabur melarikan diri. Kemudian Team Reskrim mendapat informasi bahwa tersangka pelaku melarikan diri di daerah PIR Besitang.
Petugaspun berangkat menuju lokasi sesuai informasi didapat.
Pada Hari Minggu (22/11) sekira pukul 13.00 wib petugas berhasil menangkap tersangka pelaku tanpa perlawanan.
Sewaktu diintorogasi tersangka pelaku mengaku dihadapan petugas mengakui perbuatannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka digelandang ke Mako Polsek P.Brandan beserta barang bukti yang dipergumakan.
Kapolsek P.Brandan dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto Senin (13/11) sekira pukul 11.00 wib membenarkan dan saat ini tersangka telah ditahan Tapol Polsek P.Brandan jelasnya. (AMIR).